Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK, Mantri Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022. GK yang mengendalikan kredit fiktif itu langsung ditahan di Rutan Way Hui, pada Senin 28 April 2025.
Baca: Lagi Bank BRI Kebobolan Modus Kredit Fiktif Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar
Untuk diketahui Mantri di Bank BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk melayani dan mengembangkan nasabah, terutama di sektor mikro. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menjangkau masyarakat dan membantu mereka mendapatkan pembiayaan dan produk keuangan BRI.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mengatakan, tersangka GK diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan,” uajar kasi Pidsus, Senin 28 April 2025.
Lutfi Fresley menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak tegas dan memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lutfi Fresley.
Modus Operandi yang dilakukan GK, selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.
Tersangka GK. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Mantri BRI Untung Suropati Bandar Lampung Ahmad Zainal Abidin Arif Ditangkap
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung juga berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI di Kota Bandar Lampung. Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, di
Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan.
Ahmad Zainal Abidin Arif, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati, diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Ia diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Tersangka membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Angga, Selasa 18 Maret 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah berhasil ditangkap, penyidik Kejari Bandar Lampung langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” jelas Angga Mahatama.
Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana KUR tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini bisa segera tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini justru merugikan negara dan masyarakat. (Red/*)