Lampung Utara (SL) – Melati, (17), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, harus menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Akibat perbuatan abnormal yang dilakukan kedua pelaku, korban Melati sempat mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.
Seperti dituturkan korban Melati, dirinya digagahi ayah kandung dan pamannya sendiri, masing-masing sebanyak lima kali. Keadaan tersebut diketahui ibu kandung korban saat melihat putri kesayangannya itu menangis dengan tangisan yang tidak wajar. Ketika itu, ibunya sempat menanyakan secara langsung perihal apa yang menyebabkan ia menangis. Dalam pangkuan ibunya, Melati pun menceritakan peristiwa memalukan yang harus dialaminya.
Tidak ingin menanggung malu, ibu korban membawa dirinya pergi ke Kota Metro. Di tengah perjalanan, korban Melati mengalami pendarahan yang mengakibatkan janin di dalam kandungannya keguguran.
Meski begitu, perlakuan menyedihkan yang diterima korban Melati tidak sampai disitu saja. Ayah kandung korban pun sempat menjual harga diri putri cantiknya yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SLTA, dijual pada rekan ayah kandung korban. Saat itu diketahui, ayah kandung korban memiliki hutang yang tidak mampu dibayarnya.
Mendapati hal ini, ibu korban tidak dapat menerima perlakuan ayah kandung korban terhadap buah hati mereka. Dirinya pun memberanikan diri melaporkan kejadian mengenaskan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
Dikatakan Kapolres Lampung Utara, AKBP, Eka Mulyana, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, membenarkan peristiwa yang dialami korban Melati.
“Benar, korban bersama ibu kandungnya telah melaporkan peristiwa mengenaskan tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Utara. Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara juga telah mengamankan kedua pelaku dengan TKP yang berbeda,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampura, saat dikonfirmasi, Jum’at, (5/10).
Sebelumnya, polisi meringkus Darisun (41), ayah kandung korban yang kali pertama menggagahi Melati. Selanjutnya, polisi meringkus Marhasan alias Cecep (41), berstatus paman korban, dan Ngatimin alias Demin (50) yang merupakan rekan Darisun.
AKP Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Pelaku Darisun memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017 hingga September 2018 lalu, semenjak dia bercerai dengan istrinya. “Berdasarkan pengakuan pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban, dirinya menggagahi anaknya sendiri karena khilaf,” kata Kasat Reskrim.
Sementara Cecep, memperkosa Melati sebanyak lima kali sepanjang Agustus 2018. Dimana, kali pertama perbuatan itu dilakukan di rumah korban, pelaku melihat Melati usai mandi. Disaat itulah hasrat birahi Cecep timbul dan memperkosa Melati. “Saat melampiaskan birahinya, Cecep menyertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Donny.
Sedangkan Demin mengaku dirinya menggagahi Melati juga sebanyak lima kali, sepanjang Mei-September 2018. Itu dilakukan karena Darisun memiliki hutang kepada dirinya sebanyak Rp 600 ribu, dan Darisun menyarankan agar Demin menikahi anaknya tersebut. “Demin mengaku, perbuatannya itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi,” kata Kasat Reskrim lagi.
Para pelaku diringkus di tiga lokasi yang berbeda, penangkapan bermula saat korban menceritakan apa yang dialami ke bibinya, lalu bibinya menceritkan ke ibu kandung korban dan kerabat lainnya. Setelah itu mereka langsung melapor ke polisi. “Setelah kami menerima laporan serta keterangan korban, anggota langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” papar Donny.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku. Sementara korban kondisinya mengalami trauma berat, masih menjalani penanganan oleh psikolog. (ardi)