Bandarlampung (SL) – Bariskrim terus melakukan penyidikan dugaan pencucian uang oleh Gunawan Jusuf. Soal laporan prapradilan bos Sugar Group itu, Bariskrim tak gentar. Hingga Selasa (2/10), Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa 10 saksi lebih tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan bos besarnya Sugar Group Companies (SGC) itu.
Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan. “Kita hadapi saja dengan tenang,” ujar Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Silitonga seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/10).
Pekan lalu, Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Materi yang dicabut pada praperadilan ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.
Gunawan Jusuf, memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
Dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim, termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong. (net)