Lampung Utara (SL) – Polres Lampung Utara (Lampura) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja sebanyak 57 Kg.
BB narkoba yang dimusnahkan dengan cara pembakaran itu, disaksikan Kapolda Lampung, Irjend Pol. Purwadi Ariyanto, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampura, Rabu (26/9).
Diketahui sebelumnya, narkoba jenis ganja itu ditemukan patroli anggota Polsek Abung Barat di wilayah Desa Ogan Lima, Jum’at lalu, (14/9). Ketika itu, letugas patroli temukan tiga kardus berukuran besar. Karena mencurigakan, kardus tersebut lantas diamankan anggota. Saat dibuka, ternyata kardus dimaksud berisikan ganja kering siap edar sebanyak 57 Kg.
Kapolda Lampung Irjend Pol Purwadi, didampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, menuturkan, barang bukti ganja seberat 57 Kg hasil patroli Polsek Abung Barat, telah dimusnahkan.
“Hari ini berita acara telah kita tandatangani dan sudah kita musnahkan ganja sebanyak 57 Kg,” ucap Kapolda Lampung.
Dirinya mengimbau kiranya masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian untuk saling memberikan informasi.
“Sekecil apapun informasi itu hendaknya masyarakat dapat memberikan informasi kepada polisi, dan nanti pihak kepolisian bersama TNI dan masyarakat bisa saling bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*/ardi)