Metro (SL) – Dugaan Kasus Perselingkuhan yang menyeret nama mantan Kepala Bagian Kesjahtraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Metro Berinsial (BS), Sempat Viral di Masyarakat Internet, Pada Tanggal 3 Juni 2017 Silam. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses dan Belum berlanjut di Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Metro AKP Tri Maradona, S.IK Menyatakan, Bahwa kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini. “Untuk status BS ini perkara hukumnya masih ada di reskrim, Karena memang hal ini sifatnya delik aduan hukum dan menunggu korban atau pelapor. Intinya kalau misal pihak pelapor mencabut perkara ini, Ya, Perkara kita hentikan sesuai dengan aturan,” Kata Tri Maradona. Jumat, (21/9/2018).
Lebih lanjut, Tri Maradona mengungkapkan, Akan tetapi kalau dari korban belum ada sinyal untuk menghentikan perkara ini. “Kami masih menunggu kepastikan dari korban, Karena, bagian dari rangkaian delik aduan. Jadi dua bulan yang lalu sudah kita konfirmasi,” katanya.
Bahkan, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga sudah mencoba menghubungi pelapor (Suami dari istri yang diadukan selingkuh dengan terlapor okunum ASN Red). “Ya mungkin pelapor ini masih mikir, masih perhatian sayang sama istri ma anak-anaknya makanya masih menunda sampai saat ini,” Ungkapnya.
Perkara Ihwal dugaan perselingkuhan Oknum ASN Kota Metro, Sambung Tri Maradona, memastikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan belum dihentikan. ”Jadi status perkara masih gantung ada di kita, belum kita hentikan, dan juga belum dilanjutkan,” katanya.
Karena, penyidik masih menunggu konfirmasi dari pelapor. “Semua keputusan ada di pelapor, kalau pelapor nanti mengiginkan dilanjutkan ya kita lanjutkan, kalau misal tidak ya terpaksa kita hentikan kasus ini. Sesuai dengan aduan pelapor, terlapor ini dibidik pasal 284 KUHP,” katanya. (lis/net)