Bandarlampung (SL) – Akibat kasus tolak pasien BPJS beberapa waktu kemarin, Kini, Rumahsakit Bumi Waras, kembali diterpa isu miring. Diduga, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang berkerja didalamnya, disinyalir ternyata banyak yang tidak berlaku lagi alias belum diperpanjang.
Padahal, STR sendiri merupakan bentuk jaminan tertulis yang dikeluarkan konsil kesehatan kepada perawat yang bersangkutan tentang legalitas serta disiplin ilmunya.
Menanggapi persoalan tersebut, pada Rabu (12/09/2018), SL bersama beberapa rekan media online, mencoba mendatangi pihak RS, untuk mempertanyakan kejelasan, legalitas STR dari masing-masing perawat semua tenaga medis yang bekerja dalamnya. Kenyataannya justru sangat berbeda. Pihak RS. Bumi Waras, terkesan enggan berkomentar.
Apalagi, saat Direktur bidang pelayanan RSBW, dr. Arif Yulizar, tiba-tiba keluar dari dalam ruangan. Setelah menutup pintu, lalu dirinya berjalan agak cepat menjauhi ruangan pelayanan tempat kami duduk menunggu.
Menyadari jika orang yang barusan melintas dihadapan awak media itu, merupakan salah seorang narasumber terkait persoalan, wartawan SL spontan mengejar dr. Arif Yulizar yang sudah berjalan kaki kurang lebih 30 meter.
Setelah berhadapan, wartawan SL langsung ajukan pertanyaan ke Dr. Arif yang dijawab singkat, “Tadi pagi, kami sudah lakukan jumpa pers bersama rekan-rekan media. Kami sudah berikan semua jawaban kepada wartawan yang hadir” tandasnya “Kamu hubungi aja langsung dirut RSBW” papar Arif, sambil menyebutkan nomer WA milik dirut RSBW.
“Udah dulu yah. Saat ini, kepala saya sedang agak pusing” jelasnya, sambil berlalu meninggalkan SL.
Kemudian, wartawan SL kembali lagi menuju ruang pelayanan. Tak lama berselang, keluar dari dalam ruang pelayanan itu, wanita paruh baya, mengaku bernama Marisa. Marisa menerangkan, serupa dengan penjelasan yang diberikan dr. Arif Yulizar.
“Pihak rumahsakit, tadi pagi sudah bertemu beberala wartawan. Semua penjelasan terkait persoalan yang terjadi, semuanya sudah kami sampaikan kepada wartawan” urainya
Sekedar diketahui, hasil penelusuran wartawan di Dinas Kesehatan setempat, ternyata, tenaga medis RSBW, belum memperpanjang ketentuan STR-nya. Sedangkan berdasarkan ketentuan Menkes RI Nomor 46 tahun 2013 pada Bab II Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bila setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan atau pekerjaan keprofesionalannya wajib izin dari pemerintah
Pada ayat 2 dikatakan bila untuk mendapatkan izin pemerintah diperlukan STR. Dan pada Pasal 8 ayat 4 ditegaskan, STR tidak berlaku apabila masa berlakunya habis. (silo)