Bandar Lampung (SL) – Format baru Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami perubahan dan mulai diberlakukan tahun ini.
Namun, belum diketahui seperti apa format baru tersebut, karena akan dilaunching pada bulan ini (September 2018) oleh Korlantas Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M. Reza, Senin (3/9).
“Ya benar, format SIM akan mengalami perubahan. Rencananya akan dilaunching oleh pusat (Mabes Polri) pada 22 September 2018 mendatang,” kata Reza.
Disinggung seperti apa format baru SIM tersebut, mantan Waka Polres Metro ini, belum mengetahuinya. “Saya belum tahu formatnya seperti apa. Yang pasti ada penambahan kolom dalam SIM tersebut,” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung ini menjelaskan, pemohon yang akan membuat SIM baru, disarankan untuk membuatnya setelah dilakukan launching.
“Ya itu hanya saran. Tapi yang jelas, akan ada perubahan dalam pembuatan SIM baru,” terangnya.
Untuk yang memakai SIM lama dan masih aktif, kata dia, tidak dilakukan penarikan, tetapi perubahan SIM tersebut akan dilakukan pembaruan setelah perpanjangan.
“Nggak, nggak kita tarik, tapi nanti setelah pemohon memperpanjang SIM nya, otomatis formatnya berubah,” bebernya.
Ia menambahkan, perubahan format baru SIM tersebut merupakan intruksi dari pusat. “Jadi untuk saat ini format baru SIM itu belum kami terapkan, nanti setelah di launching, barulah kami terapkan,” pungkasnya.