Bandarlampung (SL)-Beredarnya gambar mirip Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung Poltak Ari, dari Fraksi Partai Nasdem dengan seorang wanita tanpa busana dalam kamar kos, mendapat kecaman dari banyak kalangan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung harus melakukan proses, dan memberikan sangsi tegas.
Selain para konstituen yang mengecam aksi wakil rakyat itu, Masyarakat Peduli Parlemen Lampung (MPPL), Syaiful, Selasa (4/9/2018), menuntut agar dugaan perbuatan asusila anggota Legislatif DPRD Kota Bandarlampung yang viral di media sosial (Medsos) diusut. BK mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku secara cepat.
“Bersihkan DPRD dari perbuatan asusila. Karena itu, kasus dugaan asusila foto bugil oknum anggota DPRD Bandarlampung bersama wanita hendaknya diusut secara tuntas. Karena tidak pantas seorang wakil rakyat berprilaku seperti itu,” ujar Syaiful.
Selain itu, Syaiful juga mengharapkan agar Partai Nasdem mengambil tindakan atas perbuatan asusila yang dilakukan oleh Pol Ari. Sebab, kalau tidak dilakukan tindakan akan berdampak negatif terhadap partai.
Hal yang sama diungkap Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung yang juga sebagai Praktisi dan Akademisi Lampung Ginda Ansori Wayka, SH, MH, menyatakan turut prihatin atas kejadian atau rumor yang tidak sedap menimpa oknum Wakil Rakyat DPRD Kota Bandarlampung inisial Pol. Ari. Apalagi ia diduga telah menghamili seorang wanita dan foto bugilnya bersama wanita sudah beredar di media sosial (Medsos).
Menurut Ginda, Selasa (4/9/2018), apa yang dilakukan Pol Ari dari Partai Nasdem, merupakan preseden negatif yang harus diungkap hingga tuntas. Jangan biarkan oknum tersebut dan lembaga yang seharusnya memiliki citra baik harus tercoreng. Karena membiarkan persoalan ini berlarut akan menjadi fitnah yang berkepanjangan.
Masih kata Ginda, semua kepentingan dalam hal ini harus dikedepankan dan dihormati baik kepentingan pelaku, korban dan institusi jangan sampai dengan kejadian yang masih dugaan merebak ini dapat menimbulkan terciderainya kepentingan para pihak.
Untuk menuntaskan hal ini, korban atau pelaku yang merasa dikebiri haknya dapat menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalannya. Sehingga menjadi tuntas, siapa melakukan kewajiban dan siapa yang mendapatkan haknya karena hukum bertujuan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, karena dugaan ini melibatkan oknum Pengurus Partai Politik, maka perlu ditindaklanjuti karena jika tidak maka akan merugikan partai menjelang kontestasi 2019. Terhadap keberadaannya sebagai anggota Legislatif, maka BK harus segera melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan mengungkap dugaan ini.
“Karena rumor tidak sedap ini menyangkut dugaan menghamili orang lain. Ini menjadi penting untuk kita cermati bagaimana hukum merekonstruksi hak para pihak termasuk anak yang dikandung korban,” ujar pengacara muda ini.
Pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menjelaskan, bahwa selama ini anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Akan tetapi dengan putusan ini bukan hanya dengan ibu atau keluarga ibunya saja, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Hal ini tentunya melalui tes DNA (deoxyribonucleic acid) terhadap anak tersebut.
Sejak sepekan lalu, warganet termasuk anggota DPRD Bandarlampung kaget dengan beredarnya foto syur mirip seorang anggota DPRD setempat bersama seorang wanita di sebuah kamar. Foto wanita tersebut ditutup meme dan hanya tertutup selimut, sedangkan pria bertelanjang terlihat separuh badan.
Foto tersebut viral di media sosial beberapa hari , namun yang bersangkutan belum ada penjelasan. Anggota DPRD dari Partai Nasdem juga tak pernah masuk kantor sehingga sulit ditemui. Dia hanya terlihat saat insiden Minggu Malam di Cafe Hotel Amalia, antara Wakil Walikota dan Ketua DPRD Bandar Lampung.
Sementara Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, Senin, 3 September 2018, pimpinan dewan dan badan kehormatan DPRD sudah mengadakan rapat menindaklanjuti berita yang beredar saat ini.
“Hasilnya, kami akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terlebih dulu. Karena DPRD sampai saat ini belum mendapat pengaduan secara resmi dari korban maupun anggota DPRD tersebut,” kata Wiyadi.
Wiyadi menambahkan, DPRD tak mau gegabah mengambil tindakan karena perlu pembuktian terhadap foto-foto tersebut. “Zaman sudah canggih, harus dibuktikan dulu foto itu betul atau tidak. Kami khawatir salah bertindak jika ternyata foto-fotonya tidak betul atau hasil editing. Karena itu, harus ada klarifikasi termasuk pembuktian kebenaran foto bukan editan,” ujarnya.
Terungakap ada genad diam diam Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung, dan Ketua Dewan Wiyadi, yang melakukan pertemuan termasuk dengan Ketua Komisi II, Poltak, membahas foto syur tersebut. Namun disana mereka bertemu Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar, dan sempat nyaris “duel”. (nt/jun)