Jember (SL) – Napi lapas kelas 2 A Jember, Rahmad Andita (31), tewas setelah dianiaya 8 temannya sesama napi. Penganiayaan yang terjadi pada Kamis (23/8) malam itu, baru diketahui keesokan harinya.
“Korban dianiaya 8 tersangka pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui meninggal di dalam selnya keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Senin (27/8/2018).
Kusworo menjelaskan penganiayaan bermula saat korban dipanggil teman satu selnya, Umar Said. Saat itu, korban ditanya mengenai keluhan napi tentang ulah korban selama ini. Sebab selama ini banyak keluhan yang masuk bahwa korban merupakan mata-mata petugas lapas. Korban juga dinilai sering bersikap arogan dan tidak mau membayar ketika berutang.
Dalam pertengkaran itu, napi bernama Fajar langsung memiting korban dari belakang. Dengan tangan masih memiting leher korban, Fajar kemduian berhasil merebahkan tubuh korban di lantai.
“Saat posisi tubuh korban terbaring, napi yang lain melakukan pemukulan ke perut dan dada korban,” kata Kusworo.
Pukulan itulah yang membuat tubuh korban mengalami lebam. Bahkan di beberapa titik terdapat bekas semacam tusukan. Karena salah satu pelaku saat itu memakai cincin akik. Pemukulan itu juga menyebabkan tulang dada korban patah.
Karena korban terus memberontak, Umar Said lalu mengambil bantal dan membekap mulut korban. Ini bertujuan agar korban tidak berteriak.Tidak sampai di situ, napi lainnya, Rosis Hamidi, menyumbat mulut dan menutup hidung korban. Hal inilah kemudian yang membuat korban lemas dan meninggal dunia.
Mengetahui korban tewas dan ada bercak darah di baju, para tersangka kemudian mengganti baju korban dengan yang masih bersih. Selanjutnya korban dibaringkan di lapak tempat tidurnya seolah korban meninggal karena sakit.
Polisi telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus ini.
Mereka adalah Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhammad Ibrohim, Agus Sujarno, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan Zainudin. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cincin akik, kain sarung, bantal, pakaian korban dan celana jeans korban yang ada bercak darahnya. “Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing – masing,” pungkas Kusworo. (net)