Lampung Utara (SL) – M. Rosi (26), warga Dusun Tanjung Bulan, Desa Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, yang ditangkap anggota Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (24/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, tewas, pada Jumat pagi (24/8/2018). Polisi menyebutkan M. Rosi tewas di Rumah Sakit Umum Rycudu Kotabumi.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab pasti kematian warga Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut. Terlihat banyak lebam luka memar dibagian paha kanan serta dikedua kakinya.
Wanda, (17), adik Rosi, ketika ditemui awak media mengatakan, pihak keluarga mengetahui meninggalnya M. Rosi setelah diberitahu oleh polisi tentang kematian kakaknya sekitar pukul 10.00 WIB. “Kami sekeluarga besar kaget setelah mendengar jika kakak saya sudah meninggal dunia di rumah sakit,” katanya saat dikonfirmasi di RSU Ryacudu.
Menurut Wanda, Rosi ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas mendobrak pintu depan rumah dan langsung mengamankan Rosi. “Yang masuk ke dalam rumah ada tiga orang. Semnetara yang ada di luar saya tidak berapa jumlahnya. Begitu di dalam rumah, mereka langsung menangkap kakak saya dan membawanya kedalam mobil. Kakak saya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di dalam rumah. Dan saya juga sempat mendengar ada suara tembakan sebanyak delapan kali,” katanya.
Menurut Wanda, saat menangkap polisi tidak menjelaskan ke pihak keluarga tentang perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya tersebut. “Mereka langsung menangkap dan tidak menjelaskan kasus apa yang dilakukan kakak saya,” jelasnya.
Hasanusi selaku Kepala Dusun (Kadus) juga membenarkan tentang penangkapan Rosi. Namun, dirinya tidak mengetahui kasus apa yang dilakukan warganya itu. “Rumah saya di belakang rumahnya Rosi. Waktu itu, saya dengar suara tembakan. Saya berusaha keluar rumah, namun ada seorang polisi meminta saya untuk masuk kembali ke dalam rumah. Saya tidak tahu warga saya itu terlibat kasus apa, karena pihak kepolisian tidak memberi tahu saya,” jelasnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah Rosi dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan. Diketahui, anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menangkap M. Rosi, (26), dirumahnya di Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Rosi diduga mencuri motor milik Sardi (41) warga Desa Gilih Suka Negeri, Abung Selatan, Lampura pada 11 Agustus 2018 lalu. Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo Absolut korban yang diparkir dikebun pada saat korban sedang mencari rumput untuk makan ternak. (Van/ardi)