Lampung (SL) Dalam sidang paripurna DPD RI 15/08/2018, dengan materi laporan reses setiap anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya, menyampaikan secara konseptual permasalahan warga Lampung. Sidang paripurna ini berlangsung di ruang sidang Nusantara V kompleks DPR/MPR-DPD RI Senayan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ahmad Muqowam dan tiga pimpinan lainnya.
“Saya melaporkan beberapa masalah Lampung yang terkait tanggungjawab saya sebagai Anggota Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Yang lagi trending adalah berkait dengan fenomena PTN-PTN yang relatif baru berdiri di Lampung dalam operasionalnya menerima mahasiswa baru tanpa batas sehingga diduga melanggar ketentuan rasio dosen terhadap mahasiswa pada PTN tsb. Menurut Peraturan Menristekdikti, untuk PTN perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial”. Tutur Andi Surya.
Selain itu, masih kurangnya pemahaman warga bantaran rel kereta api di Lampung (Bandarlampung hingga Way Kanan) terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara terkait lahan-lahan groundkaart yang diklaim PT. KAI, maka saya menekankan agar sosialisasi Undang-Undang Pokok Agraria no. 5/1960 dan Undang-Undang Perkeretaapian no. 23/2007 beserta aturan turunan lainnya dapat lebih digalakkan lagi”. Tukas Andi Surya.
Hal-hal lainnya yang dilaporkan Andi Surya adalah, terkait penyelesaian HPL Way Dadi dan HPL Panjang Pidada agar pemerintah segera menyikapi HPL-HPL yang bermasalah ini. Selain itu, ada permasalahan Asosiasi Guru Pengawas Lampung yang dalam proses menuju sertifikasi melalui program bimbingan teknis harus mengeluarkan anggaran pribadi padahal sertifikasi ini bertujuan peningkatan kualitas pengawas menuju pembelajatan efektif di sekolah-sekolah. Demikian keterangan yang disampaikan Andi Surya. (rls)