Bandarlampung (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung membeberkan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tambahan penghasilan, di lingkungan kerja pemerintah provinsi (pemprov) Lampung.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 1A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2017, setidaknya ditemukan lima penyebab terjadinya selisih pembayaran.
Pertama, Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung kurang cermat dalam melakukan sosialisasi atas absensi sidik jari (fingerprint) dan pembayaran tambahan penghasilan.
Kemudian, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan atasan langsung terkait, kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan penghasilan.
Ketiga, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan pengujian daftar tambahan penghasilan.
Selanjutnya, operator kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. Terakhir, pegawai kurang disiplin dalam menyerahkan dokumen bukti ketidakhadiran.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo agar memerintahkan, Kepala BKD dan Bakeuda lebih cermat melakuakan sosialisasi absensi fingerprint dan pembayaran tambahan penghasilan.
Serta memerintahkan seluruh kepala OPD agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan penghasilan.
BPK juga meminta Gubernur Lampung menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp1.501.481.033 ke kas daerah. (mmt/net)