Bandarlampung (SL) – Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membekuk 2 orang tersangka pengedar narkoba, Senin (23/Juli 2018). Petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 paket sedang jenis Sabu-sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hp warna hitam merk LG, di bilangan Kampung Sawah Brebes, Bandar Lampung.
Mereka yang ditangkap adalah Warga asal Way Halim Chandra (31) dan Putra (25), yang diamankan tim Opsnal 3 Ditresnarkoba Polda Lampung sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Pejajaran Gg Al-Ikhlas No.64/87 LK I, Kel. Jaga Baya II Kecamatan Way Halim Kota Bandarlampung.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Sobarmen memebenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Sobarmen, kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Minggu 22 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, anggota tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disekitar lapangan brebes Kota Bandarlampung.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan serta menemukan nama pelaku yang diduga adalah pengedar narkotika beserta dengan nomor handphone pelaku. Setelah mengetahui identitas tersebut, tim opsnal mencari rumah para pelaku, dan pada saat menemukan para pelaku di sebuah rumah, ditemui oleh tim Opsnal mereka sedang tidur.
“Didalam kamar itu langsung dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal serta di atas lemari didalam sebuah kotak kayu ditemukan barang bukti berupa, 6 paket sedang jenis Sabu-sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hp warna hitam merk LG,” katanya.
Seusai penggeledahan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda membawa 2 (dua) orang tersangka berserta barang bukti yang diamankan ke Mapolda Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red/jun)