Tulang Bawang, sinarlampung.co – MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terduduk lesu di kantor kepolisian. Dia ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan premanisme di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, pada Rabu 16 April 2025.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa mesin pemanen padi. Tak lama usai menerima pengaduan tersebut, Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak menangkap pelaku.
“Jumat, sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, MU ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada di sekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra,” ucap Yuliansyah, Sabtu, 19 April 2025.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, lanjut Yuliansyah, yakni berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp65 ribu, dan handphone milik pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada korban yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” jelasnya.
Yuliansyah menegaskan Polres Tulang Bawang tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Dirinya pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor Whatsapp 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.
“Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah. (***)