Bandarlampung (SL) – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Haris, kepada pihak kepolisian.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, persoalan hukum yang melibatkan salah satu anggotanya, pihaknya menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
“Kalau soal urusan hukum, bukan kewenangan kami, serahkan saja kepada pihak kepolisian, kami tidak bisa mengintervensi, karena ada mekanisme dan ada kode etik,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, saat dihubungi via telepon, Kamis, (19/7).
Menurut Fadri, pihaknya mengetahui perkara kasus tersebut melalui media. Namun, dirinya kembali menegaskan tidak bisa menginterpensi yang bersangkutan.
“Kami sudah dengan perkara kasusnya melalu media, tetapi untuk yang bersangkutan sendiri kami akan memprosesnya apabila itu ada masuk laporan atau pengaduan ke DPRD Provinsi Lampung, baru akan proses,” paparnya.
Untuk memproses itu, kata Fadri, harus memenuhi persyaratan salah satunya ialah laporannya harus jelas, harus ada bukti dan saksi-saksi. “Kalau semua itu sudah ada, kami kerjanya enak dan juga bisa langsung mengambil kesimpulan,” kata dia.
Dia menuturkan, tapi jika laporan tidak jelas dan bukti-bukti tidak ada dan saksi tidak ada, itu akan mempersulit.
“Tapi, laporan terverifikasi dulu, itupun setelah ada disposisi dari ketua ke badan kehormatan. Kan Badan kehormatan tugasnya membantu ketua bukan yang independen. Tapi, saat ini kami belum terima laporannya,” tutupnya.
Sebelumnya beritakan, Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung bernisial AH dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Lampung. Karena, diduga menipu pemilik toko bangunan yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Laporan tersebut berdasarkan nomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu 14 Juli 2018 atas dugaan penipuan yang dituduhkan ke AH yang berlangsung dari kurun waktu 2013 hingga 2016. (net)