Banadarlampung (SL) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mengalihfungsikan lahan Kampung Pasar Griya Sukarame, terus menuai perlawanan. Salah satunya mengajukan permohonan DPRD setempat untuk memediasi warga bersama Walikota.
Kendati demikian, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampang, Numan Abdi, mempersilahkan, jika sejumlah warga sekitar ingin melontarkan aspirasi. “Dipersilahkan jika warga Kampung Pasar Griya Sukarame yang ingin mengadu kepada kami, namanya juga kami ini pelayan masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/7).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolahnya disejumlah media, warga Kampung Pasar Griya Sukareme meminta agar Pemkot Bandarlampung memberi dana kompensasi jika hal tersebut terjadi.
Dia menilai, bila tuntutan warga untuk memperoleh dana kompensasi, pihaknya selaku wakil rakyat tak mampu berbuat banyak. Karena, untuk menggelontorkan dana kompensasi hal tersebut merupakan kebijakan Pemkot Bandarlampung.
“Kalau mereka (Warga) meminta dana kompensasi, saya tidak bisa berbuat banyak karena bukan kewenangan legislatif,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan tuntutan warga sekitar salah satunya mengenai dana kompensasi. (net)