Lampung Utara (SL) – Polsek Bukit Kemuning berhasil ungkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan lintas Kabupaten. Pelaku atas nama tersangka Candra (30), warga Kampung Sukanegri, RT/RW 01/03 Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas pada hari Sabtu, (09/06/2018), sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Mekarjaya Lingkungan V, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.
“Pada saat ditangkap, didapatkan senjata tajam jenis pisau bersarung hitam yang terselip di pinggang sebelah kanan tersangka Candra,” ujar Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Emrosadi, Minggu, (10/06/2018), saat dikonfirmasi wartawan.
Aksi tindak pidana 363 yang dilakukan tersangka Candra dibantu rekannya yang bernama Iwan, (35), warga Desa Mekarjaya Lingkungan V, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara. Saat ini, Iwan berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO kepolisian.
“Tersangka Candra dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 363 KUHPidana dan UU Darutat nomor 12 tahun 1951,” ungkap Kompol. Emrosadi.
Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut bermula saat pelapor korban Tabri, (61), warga Desa Mekarjaya, Lingkungan V, Rt/Rw 002/007, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, bersama Sucipto, kakak kandung korban pergi ke Way Jepara Kab. Lamtim guna menghadiri pesta sunatan kerabatnya. Tentu saja rumah korban ketika ditinggalkan dalam keadaan tanpa penghuni.
“Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Selasa dinihari (23/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Kapolsek Bukit Kemuning.
Modus operandi pelaku Candra dalam menjalankan aksinya, yakni dengan membongkar genting atap rumah pelapor korban Tabri. Setelah berhasil masuk ke dalam dengan aman, pelaku Candra bersama rekannya Iwan, menggasak 2 (dua) unit sepeda motor Honda Supra X milik pelapor korban Tabri dan milik Sucipto, kakak pelapor yang dititipkan di rumahnya.
Pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 type NF125TR tahun 2010 warna putih merah dengan nopol BE 3861 HO noka : MHIJB9126AK206569 nosin : JB91E-2200795 dengan STNK atas nama Edi Siswanto; dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 jenis : CU8 warna merah tahun pembuatan 2017 dengan nopol belum keluar noka : MH1JP111HK592534 nosin : JBP1E-1585059 STNK atas nama Sucipto.
“Diperkirakan kerugian mencapai Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah,-)
sementara barang bukti 2 – unit sepeda motor sedang dicari (DPB),” pungkasnya. (ardi)