Lampung Utara (SL) – Tersangka mengelabui korban dengan akun palsu Facebook (FB). Suawarda (26), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres setempat karena melakukan pemerkosaan sebanyak 5 kali dalam waktu sehari, Senin (04/06).
“Tersangka diamankan karena melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Ri (24), warga Lubuk Linggau dan tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Syahrial.
Dirinya juga menjelaskan tersangka dan korban berkenalan melalui Media Sosial FB. Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan selama 2 minggu via telpon. Berdalih untuk menjalankan hubungan yang lebih serius, tersangka meminta korban untuk datang ke Kotabumi.
Sesampainya korban di Kotabumi, pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 WIB, dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja. Sesudah dijemput oleh mertua tersangka, korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat kebun antara perkebunan Sawit dan singkong, tepatnya Desa Labuan Ratu Kampung, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali. “Tersangka sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok,” ucap Kasat.
Lebih lanjut, usai memperkosa korban sebanyak 5 kali, tersangka menguras harta benda milik korban, yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu. “Tersangka juga sempat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban agar ia bisa keluar dari desa tersebut dengan aman,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Tekab 308 Polrest Lampura juga mengamankan istri tersangka, yakni Saripah (25) yang turut serta menjalankan aksinya. “Istri tersangka ini ikut serta dalam menjalankan aksinya. Kami juga akan menunggu karena tersangka ini ada Laporan dari Polda dengan modus yang sama,” beber AKP. Syahrial.
Diketahui, pelaku pernah melakukan Tindak Pidana serupa, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 512/ III/ 2018/ SPKT, tanggal 26 Maret 2018 yang melapor ke Polda Lampung, pelapor, Nasib Suyanto.
Ditempat yang sama, tersangka Suawarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB. “Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alasan diajak untuk hubungan yang lebih serius,” kata Suawarda.
Ditambahkan tersangka, sesampai di Kotabumi, korban diajak berhubungan layaknya Suami Istri sebanyak 5 kali. Pertama kali dirinya mengajak di Pinggir kebun sawit sebanyak 2 kali, dan yang kedua kali di Gubuk tengah kebun 1 Kali serta yang terakhir di Pinggir Kali kebun Sawit sebanyak 2 Kali. Pada Saat itu, korban sempat melawan akan tetapi diancam pakai golok oleh dirinya tetapi golok tersebut tidak dibuka dari dalam sarungnya. “Dan saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (Korban,red) dan video tersebut saya jadikan Status pesan Whatsap,” jelas Suawarda.
Kasat juga menambahkan, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan dilakukan penangkapan. “Tersangka akan djerat 2 pasal, yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara,” papar Kasat Reskrim. (Ardi)