Palembang, sinarlampng.co–Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dewa BPJS) Kesehatan RI, Siruaya Utamawan (SU), masa jabatan 2021-2026, dilaporkan ke Polda Sematera Selatan, atas tuduhan dugaan melakukan pelecehan seksual. Korban yang melapor seorang wanita berinisial PG (35), istri dari kerabat orang tua pelaku sendiri. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal Jumat, 25 Oktober 2024.
Dalam laporan Polisi itu disebutkan peristiwa terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar hotel di kawasan Palembang, tepatnya di Hotel Novotel Palembang Hotel & Residence, Jalan R. Soekamto No. 8A, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dihubungi oleh sepupu terlapor berinisial RL, melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.51 WIB. RL mengirim chat bahwa SU menanyakan keberadaan korban dimana di Palembang atau di Jogja. Jika di Palembang ajak PG ke Novotel.
RL mengajak korban untuk menemui SU yang sedang berada di Palembang dalam rangka perjalanan dinas. Korban sempat menolak, namun terus didesak dan merasa tidak enak. Pasalnya SU sempat menjadi perwakilan keluarga suaminya saat acara pernikahan mereka.
Korban lalu tiba di hotel sekitar pukul 11.29 WIB dan kemudian diajak RL menuju kamar nomor 228 untuk menemui SU. Namun, saat itu SU belum berada di kamar. Sekitar pukul 15.30 WIB, SU datang ke kamar.
Tak lama berselang, RL meninggalkan kamar bersama anaknya untuk berenang di kolam renang hotel, meninggalkan korban seorang diri bersama SU. Korban sempat ingin ikut keluar kamar namun dihalangi pelaku, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Pada pukul 17.15 WIB, dugaan pelecehan seksual terjadi. SU diduga memperlihatkan video porno dari ponselnya, merayu-rayu korban, serta melakukan tindakan fisik seperti memegang tangan dan paha korban, mencium rambut, hingga menyandarkan kepala di bahu korban tanpa persetujuan.
Melihat gelagat tidak baik, PG kemudian mengirim pesan ke RL agar segera kembali ke kamar. Setelah RL tidak mereka langsung berpamitan pulang. Atas perlakuan itu, korban kemudian mengadu kepada suami korban, Indra (36).
Indra yang mendapatkan laporan itu tersulut emosi. Saat SU menghubungi istrinya untuk bertemu kembali dan datang seorang diri, Indra kemudian memilih mengikuti istrinya sekaligus menemui pelaku, dan menanyakan hal yang terjadi.
“Istri saya sangat syok ketika SU memperlihatkan video porno, memegang dan mencium tangannya, menyentuh paha, dan menyandarkan kepala di bahunya. Bahkan setelah kejadian, SU masih mencoba menghubungi istri saya untuk bertemu kembali. Saya sangat kecewa dan murka karena perbuatan ini jelas melanggar norma agama dan hukum negara,” ujar Indra.
Menurut Indra, pihaknya sangat menghormati SU sebagai keluarga. Tapi atas perlakuan itu, kami tidak terima. “Awalnya rencana pertemuan di lobi hotel. Tapi saat istri saya datang kesana RL (minan, bibi, bahasa lampung,red) justru sudah berada di kamar hotel. Dan istri saya diminta langsung ke kamar. Karena ada sesama wanita istri masuk kesana,” kata Indra.
Korban telah melaporkan SU dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6. Laporan juga telah disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk ditindaklanjuti.
Bahkan Penyidik Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, saksi RL, dan Indra suami korban. Termasuk pihak hotel tempat lokasi kejadian. “Prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum,” kata perwira di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Sementara Siruaya Utamawan yang berulang kali dikonfirmasi sinarlampung.co dan sinarindonesia.id memilih tidak merespon. Dikonfirmasi via WA dan ditelpon mantan Caleg DPR RI Dapil Lampung itu juga tidak merespon. Termasuk saksi RL, yang dikonfirmasi wartawan hanya dibaca, namun tidak menjawab.
Dari berbagai situs pemberitaan, Siruaya Utamawan diangkat sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 37/P Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021 – 2026, tertanggal 19 Februari 2021.
Siruaya Utamawan merupakan Ketua Harian MOI juga menjabat Sekretaris Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia). Siruaya Utamawan pria kelahiran Lampung tahun 1978 yang juga dikenal aktivis buruh, juga menjabat Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Peradi Kota Agung Desak Proses Hukum
Menanggapi kasus itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung, Ahmad Bajuri SH, selaku keluarga Indra suami PG menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Dia menyebut bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara adil.
“Peradi mendorong kepolisian agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Kami juga mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara, karena banyak korban kekerasan seksual yang memilih diam karena tekanan sosial dan psikologis,” ujar Ahmad Bajuri.
Ahmad Bajuri menyatakan bahwa Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada korban, baik dari sisi perlindungan hukum maupun advokasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
“Kita berharap kasus ini menjadi momentum bagi institusi negara untuk bertindak tegas dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan birokrasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya. (Red)