Lampung Utara (SL) – Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi dobrak pintu rumah korban.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jum’at (03/04/2018) lalu, dengan korban Budi Santoso (49), warga Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura.
Ungkap kasus dengan pengkapan para tersangak berdasarkan laporan nomor LP 134 V 2018/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SK UTARA, tertanggal 03 April 2018, dengan kronologis pelaku lebih kurang 10 orang, panjat pagar samping rumah, dan mendobrak pintu belakang.
Kawanan bandit tersebut lantas masuk ke dalam rumah yang kemudian menyandera penghuni rumah serta menembak korban. Lalu, para tersangka menggeledah rumah korban untuk merampas harta benda milik korban.
Kerugian yang dialami keluarga korban sebesar uang Rp.50 juta dan perhiasan emas lebih kurang seberat 100 gram. Polres Lampura bersama anggota Polda Lampung langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.
Dikatakan Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, dalam waktu lebih kurang dua minggu dari kejadian tersebut, anggotanya berhasil mengungkap dan melumpuhkan pelaku sebanyak lima orang.
“Dalam waktu kurang lebih dua pekan, pihak kami berhasil menangkap lima orang pelaku dengan identitas I, D, H, P dan P. Kelima pelaku itu kami amankan di daerah Sungkai Utara dan Sungkai Tengah,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Syahrial dan Kasatres Narkoba IPTU Andri Gustami, saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Sabtu (28/04/2018).
Tak hanya pelaku, terang Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu batang kayu balok, seutas tali tali tambang, sendal kulit, satu helai baju koas milik korban yang berlumuran darah, tujuh unit telepon genggam, tiga helai jaket, satu helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu, satu topi hitam, dan satu buah sebo, serta satu buah senter kepala.
“Kelima tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Eka Mulyana. (ardi)