Lampung Utara (SL) – Aparat kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jasad Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, yang tewas diduga akibat penganiayaan. Otopsi untuk kepentingan penyidikan itu dilakukan setelah ada ijin dari pihak keluarga.
Kuasa hukum keluarga almarhum Yogi Andhika, mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, Selasa, (10/04/2018), guna mengantarkan surat pernyataan persetujuan dari pihak keluarga korban berkaitan dengan rencana otopsi oleh penyidik.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Rudi Hermanto, yang mewakili lawfirm Riza Hamim, SH dan Rekan, mengatakan bahwa persetujuan otopsi dimaksud guna memperoleh kepastian hukum dan kebenaran tentang adanya peristiwa pidana yang mengakibatkan meninggalnya Yogi Andhika, medio 15 Juli 2017 lalu.
Diketahui, Yogi, adalah berprofesi sebagai sopir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. “Bertindak untuk dan atas nama klien kami Fitria Hartati dengan ini kami perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan Laporan Nomor : LP/ 239/ B-1/III/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ SPKT RES LU,” katanya.
Beberapa hal yang perlu di sampaikan, bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mengantarkan surat pernyataan Persetujuan dari Pihak keluarga korban berkaitan dengan rencana otopsi. “Kita serahkan ijin keluarga untuk otopsi guna kepentingan penyidikan,” kata Rudi Hermanto, SH, MH., CLA, yang didampingi Wahyu Putro Atmojo, SH, beserta Tim, saat konferensi pers di Polres Lampura, Selasa, (10/04/2018).
Menurut Rudi Hermanto, selaku Kuasa Hukum dari keluarga Yogi Andhika berharap pihak Kepolisian Resort Lampung Utara akan terus menjalankan proses penyelidikan hukum pada tahap otopsi atas jasad almarhum Yogi Andhika.
“Proses otopsi ini bertujuan untuk dapat mengetahui kebenaran ikhwal dugaan adanya tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Yogi Andhika oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, proses otopsi merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara untuk memperoleh kepastian adanya peristiwa hukum berupa adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Yogi Andhika.
“Oleh karena itu, kelancaran proses otopsi ini harus mendapatkan pengawalan dan pengamatan intensif oleh masyarakat melalui bantuan media massa dan LSM, Ormas, cendekiawan, dan tokoh masyarakat agar hasilnya dapat dijadikan dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjutinya dalam proses penyidikan,” paparnya.
Dikatakan Rudi Hermanto, oleh karena masih pada tahap penyelidikan maka perlu disampaikan bahwa belum diketahui secara pasti hal-hal terkait, motif pembunuhan, aktor aktor intelektual, maupun tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Yogi Andhika yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka kami sebagai Kuasa Hukum mengharapkan kerjasama rekan-rekan media massa dan masyarakat sipil di daerah ini untuk turut serta memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara ini,” tutur Rudi.
Diharapkan, perkara ini yang diketahui mengalami perlambatan dalam proses hukum, seharusnya dapat didorong untuk dipercepat guna mendapatkan kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Lampung Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Poliai belum memberikan kepastian kapan agenda otopsi dilakukan. (ardi)