Surabaya (SL) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, Kejari Surabaya menuntut 7 tahun, Samsiye (34), warga Jalan Ambengan Batu IV/10 Surabaya, Ibu rt, yang terjerat dalam kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. Dalam sidang terdakwa mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Sidang diketahui digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dipimpin oleh Isjunaedi sebagai Ketua Majelis Hakim, pada Senin (9/4/2018).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Denda sebesar Rp 800 juta, serta Subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” bunyi surat tuntutan saat dibacakan JPU Damang Anubowo dihadapan Hakim Isjunaedi.
Dijelaskan JPU dalam tuntutan, bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan dan melanggar hukum terkait penyalagunaan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
Dalam perkara ini, bermula pada Ahmad Yakup dan Agus Supryanto yang keduanya merupakan petugas Kepolisian, saat itu mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.
Dari informasi tersebut, petugas lantas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di area yang dimaksud (rumah terdakwa) yang berlokasi di Jalan Ambengan Batu IV/10 Surabaya itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,41 gram, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa sabu seberat 2,16 gram beserta pipetnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Abdillah bin Abdul Muin (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu perpoket.
Dalam aksinya, terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2008 Tentang Narkotika.
Dari pantauan dipersidangan, terdakwa terlihat didampingi kuasa hukumnya yaknu M. Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan di persidangan pekan depan. (nt/*)