Lampung Utara (SL) – Karena himpitan tuntutan ekonomi, seorang pemuda tunakarya di Lampung Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polrest) Lampung Utara.
Apa sebab? Ade Ismail, (23), warga Ulak Durian Kel. Kotabumi Ilir Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku diamankan Resmob Sat Reskrim Polrest Lampura, pada Sabtu, (07/04/2018), sekira pukul 01.30 WIB, di kediamannya. Penangkapan terhadap tersangka Ade Ismail ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrest Lampura, AKP Syahrial.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP. Syahrial mewakili Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, penangkapan terhadap pelaku TP 365 KUHPidana berdasarkan LP No : LP/1030/XII/2017/PLD LPG/RES LU, Tanggal 24 Desember 2017.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di ledan tersangka dan tanpa perlawanan,” ujar AKP. Syahrial, Sabtu, (07/04/2018).
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya peristiwa naas yang menimpa korban pada hari Minggu (24/04/2017) sekitar pukul 22. 30 WIB.
“Ketika itu, korban hendak pulang ke rumah bersama dengan rekannya bernama Habib. Saat sampai di RK. 5 Kel. Sribasuki, korban dipanggil oleh 2 orang tidak dikenal. Lalu, pelaku menghampiri korban dan kemudian meminjam Hp milik korban,” tutur AKP. Syahrial.
Lebih lanjut diuraikan AKP. Syahrial, merasa tidak mengenal pelaku, Korban tidak memberikan apa yang diinginkan pelaku. Kemudian seseorang yang biasa dipanggil Sukron memaksa mengambil HP milik korban dari saku kantong celana hingga terjadi perkelahian.
“Untungnya kejadian tersebut cepat dilerai oleh warga. Pelaku pun pergi menggunakan sepeda motor dan berhasil membawa Hp milik korban, berupa 1 (satu) unit HP Merk xiomi 4X warna hitam memakai silikon warna biru IMEI : 866988030459332,” urai Syahrial.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, juga dengan dugaan awal ikut terlibat dalam TP 365 dengan TKP dobrak rumah korban Santoso warga Desa Negara Ratu.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polrest Lampura.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. (Ardi)