Lampung Utara (SL) – Ada-ada saja kelakuan seorang waria yang dikenal dengan panggilan Ririn, warga Desa Buring Kencana Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Diduga karena menyukai warna pink, Sobirin alias Ririn bersama seorang rekannya nekad menggasak satu buah tabung gas elpiji ukuran 5 kg milik korban Dwi Wibowo, (42), warga Desa Papan Asri Rt 06 Rw 03 Kecamatan Abung Semuli.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, diwakili Kapolsek Abung Semuli, AKP. Tri Handoko, membenarkan peristiwa memalukan tersebut.
“Iya benar, petugas berhasil ungkap kasus curat dengan menangkap seorang tersangka. Ungkap kasus tersebut berdasarkan Lp/61/B/III/2018 Res Lu/ Sek Ab.Semuli, tertanggal Rabu 04 April 2018,” jelas Kapolsek Abung Semuli.
Modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi di rumah korban terjadi pada 20 Februari 2018 sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku bersama seorang rekannya mengambil tabung Gas elpiji 5 Kg yang terletak dapur dalam rumah korban.
“Saat kejadian, korban saat itu berada di rumah. Namun kejadian tersebut diketahui oleh tetangga korban yang bernama Purwanto. Ketika itu, Purwanto sedang ronda malam dan mengenali salah satu pelaku yang telah diamankan,” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna pengembangan lebih lanjut. (ardi)