Lampung Utara (SL) – Masih terkatung-katungnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di Kabupaten Lampung Utara yang diketahui sampai saat ini masih menunggak selama 7 (tujuh) bulan.
Hal ini menyebabkan puluhan Kepala Desa (Kades) mengatasnamakan APDESI yang ada di 23 Kecamatan se-Lampura, mendatangi Sekretariat Pemkab. Lampura guna beraudiensi dengan Plt. Bupati dr. Sri Widodo, Senin (02/04/2018), di Aula Siger.
Kehadiran sejumlah pimpinan APDESI tersebut ditemui secara langsung oleh Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo; didampingi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Herwan Mega; Asisten I, Pihak DP2KA, serta Plt. Kepala Dinas PMD.
“Kedatangan kami kesini hanya ingin mendapatkan kepastian bisa atau tidak ADD tahun anggaran 2017 dapat segera dibayarkan,” kata Edward, Kades Blambangan, mendampingi Ketua APDESI Kab. Lampura, H. Sulki.
Menyikapi hal dimaksud, Plt. Bupati dr. Sri Widodo menegaskan agar para Kades sedikit bersabar. Dikatakannya, saat ini pihaknya akan segera mencari solusi terkait pembayaran tunggakan ADD 2017 selama 7 (tujuh) bulan.
Pihaknya juga akan memastikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang belakangan telah beredar. Menurut Plt. Bupati Lampung Utara, dirinya baru hari ini (Senin, 02/04/2018), mengetahui surat tersebut dalam bentuk fotokopi.
“Saya baru terima (pegang) hari ini, Perbup ADD. Sementara Perbup yang beredar ini tidak ada di Bagian Hukum, kalau tidak ada yang aslinya, itu dapat dipastikan salah,” jelas Plt. Bupati, dihadapan Kades.
Menurut dr. Sri Widodo, Pemkab Lampura akan membentuk tim yang terdiri dari Plh.Sekda dalam hal ini Asisten I, DPKA, Inspektorat, pihak DPRD dan perwakilan Kades.
Selanjutnya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi, BPK dan pihak terkait lainnya.
“Apakah harus mengikuti Perbup yang sudah ada, atau membuat Perbup baru atau ada cara lainnya. Intinya, akan dibayarkan di tahun 2018 ini,” ujar dr. Sri Widodo.
“Setelah kita koordinasi, tentu akan dapat ditentukan langkah apa yang akan diambil. Kalau nanti payung hukum ini (perbup yang beredar) dinyatakan tidak memenuhi, maka akan dilakukan upaya lainya (pembuatan payung hukum),” jelas Plt.Bupati, seraya mengatakan akan melakukan pembayaran di tahun 2018 melalui APBD-Perubahan.
Diketahui, Pemkab Lampung Utara, tertunggak sebesar Rp.56 milyar kepada Kepala Desa, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembayaran sebanyak 2 bulan hutang 2017. (ardi)