Lampung Utara (SL) – Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) terus menelan korban.
Peristiwa penangkapan dua orang pengguna shabu, pada Jum’at malam, (30/03/2018), sekira pukul 21.00 WIB, bermula dari Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat Lampura sedang melaksanakan Patroli (hunting) di wilayah Pekurun.
“Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat melakukan patroli di wilayah Pekurun, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba jenis Sabu di kediaman salah seorang tersangka,” tutur Kapolsek Abung Barat, Iptu. Elvis Yani, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, kepada Sinarlampung.com, Sabtu, (31/03/2018).
Mendapatkan informasi dari warga tersebut, lanjut Iptu. Elvis Yani, petugas lakukan penggerebekan. “Hasilnya, didapat 3 (tiga) orang sedang melakukan pesta narkoba. 2 (dua) orang diantaranya berhasil diamankan dan seorang lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Adapun identitas tersangka yang diamankan, yakni Edison bin Agup, (25), dan Didi bin Wadut, (28). Keduanya merupakan warga Dusun Durian Tabu Desa Pekurun Tengah Kec. Abung Pekurun Kab. Lampura.
BB yang turut diamankan berupa
– 2 (dua) klip bungkus sabu sabu
– 2 (dua) buah Korek api
– 1 (satu) buah centong
– 1 (satu) buah cutton buth
– 1 (satu) buah botol lasegar
“Saat ini kedua TSK berikut BB telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampura guna pemyelidikan lebih lanjut,” papar Elvis Yani. (ardi)