Lampung Utara (SL) – Tersendatnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 selama 7 (tujuh) yang diperuntukkan bagi ribuan perangkat desa di Kabupaten Lampung Utara, membuat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat mengambil langkah strategis dengan harapan dapat segera terbayarkan.
Ditegaskan pihak APDESI Kabupaten Lampung Utara, apabila permasalahan dimaksud tidak ada kepastian, dalam arti Pemkab setempat tidak segera melakukan pembayaran, maka APDESI akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran guna menuntut percepatan pencairan ADD tahun anggaran 2017.
Dikatakan Ketua Apdesi Kab. Lampura, H. Sulki, bahwa pihaknya bersama seluruh APDESI Kecamatan se-Lampung Utara telah sepakat untuk memperjuangkan hak perangkat desa. Sejauh ini, APDESI telah berulangkali menanyakan kepada Pemkab. Lampura terkait permasalahan dimaksud. Namun, hingga berita ini dirilis, masih juga tidak ada kejelasan.
“Ini menindaklanjuti ADD 2017. Perbup (Peraturan Bupati.red)-nya kan sudah ada. Jadi, kami bermaksud untuk audensi dengan Plt. Bupati yang intinya hendak menanyakan kepastian kapan anggaran itu bisa dicairkan. Itu yang ingin kami ketahui. Pembahasan terkait persoalan ini sudah berulang kali. Dalam Rakor (Rapat Koordinasi.red). Berkoordinasi dengan DPMD juga sudah. Dibahas bersama Asisten I Pemkab. Lampura juga sudah. Sudah semua. Alasanya belum keluar,” jelas H. Sulki, saat melakukan konferensi pers, pada Rabu (28/3/2018), bertempat di RM Taruko I Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Dalam pertemuan dimaksud, sejumlah 30 orang pengurus APDESI dari 21 kecamatan dan Kabupaten Lampung Utara turut mendampingi guna menyampaikan surat audiensi yang tertuju pada Plt. Bupati Lampura.
Dijelaskan H. Sulki, apabila sampai dengan Senin mendatang, (02/04/2018), harapan untuk berdialog guna mencari solusi terbaik tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan.
Sebagai informasi, Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukum tersebut ialah Perbup nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 januari 2018, tentang tatacara pengalokasian penyaluran, penggunaan, dan penetapan rincian ADD se-Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018, ditandatangani Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Termaktub dalam Perbup dimaksud, yakni tentang besaran ADD yang diterima tiap desa tahun 2018 dan tentang kurang salur ADD 2017 yang belum terbayarkan selama 8 bulan.
Anehnya lagi, mereka (APDESI) justru mengetahui adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mejadi landasan hukum pencairan itu, baru pada pekan ini. Sehingga terindikasi, bila Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat terkesan menutupi adanya hal tersebut.
“Dasar hukum kami dalam mengajukan laporan sudah ada, tetapi kenapa sampai saat ini DPMD belum juga memberikan format APBdes 2018. Kalau tidak juga ada pencairan, kami akan melakukan aksi turun ke jalan bersama seluruh kepala desa yang ada di Lampung Utara,” tegas H. Sulki.
Diketahui jumlah aparat desa di Kab. Lampura mencapai 8.098 orang. “Selama ADD bekum juga dibayarkan, secara otomatis menggangu kinerja roda pemerintahan desa,” pungkasnya. (ardi)