Lampung Utara (SL) – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, M. Rizki, menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pemkab setempat pada 21 Maret 2018 lalu, dinyatakan sah.
Rolling yang dilakukan tersebut sebagai upaya guna menjembatani beragam persoalan yang dipandang perlu adanya pembenahan tatakelola birokrasi di lingkup Pemkab. Lampung Utara.
Dikatakan M. Rezki, roling yang dilakukan oleh Plt. Bupati dr. Sri Widodo telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Plt. Bupati Lampura telah melayangkan surat sebanyak 3 (tiga) kali ke Kemendagri, yakni pada tgl (23 februari 2018, 6 maret 2018 dan 16 maret 2018 serta telah disetujui oleh 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk melakukan penyegaran ASN di Pemkab Lampura.
“Pelantikan yang dipimpin oleh Plt. Bupati dipandang perlu adanya penyegaran dalam tubuh OPD. Pelantikan kemarin 100 persen sah. Artinya, ASN yang tidak akan melakukan serah terima itulah mereka yang tidak mengerti selaku ASN. Kenapa, karena jabatan itu adalah amanah. Plt. Bupati telah melakukan mekanisme sesuai ketentuan, yaitu melalui Baperjakat. Ini bukan semata-mata dibuat oleh Plt. Bupati,” jelas M. Rizki, saat dikonfirmasi, Jum’at, (23/03/18), di ruang kerjanya.
Roling dimaksud, ujar Kabag Hukum Pemkab Lampura, juga dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya banyaknya gejolak yang terjadi, mulai dari pihak rekanan yang belum dibayar, hak perangkat desa belum dibayar. Kemudian masalah utama itu di PUPR, PMD, Diknas, Dinkes, DPKA, Sekretariat, karena kondisi saat ini dipandang untuk lebih baik maka diadakan Roling Eselon III dan IV.
Terkait surat edaran yang berkembang bahwa pelantikan tersebut menyalahi aturan, M. Rizki mengatakan bahwa yang bisa menyatakan cacat hukum itu adalah majelis hakim dalam suatu persidangan, bukan perorangan.
“Kalau person (individu) tidak bisa. Dan penilaian itu yang menilai pimpinan, bukan bawahan menilai pimpinan. Terkait dengan Surat Edaran itu diterima oleh Pemerintah Provinsi pada sore hari setelah pelantikan, artinya prosesi pelantikan pagi hari telah selesai dilakukan, surat itu sore kita terima. Jadi, surat itu kita jadikan referensi kita saja kedepannya,” ucapnya.
Disinggung pula, soal undangan Kementerian atas Roling tersebut, Kabag Hukum pengganti Hendri itu menilai, bahwa itu sangat baik. “Undangan dari Kementrian terkait Roling, itu baik. Dan yang kita harapkan Pemerintah Pusat itu bisa turun ke Lampung Utara ini agar tahu keadaan yang sebetulnya terjadi di Lampura. Bisa komunikasi langsung dengan eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (ardi)