Lampung Utara (SL) – Dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan Calon Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), pada saat berorasi dihadapan sejumlah warga Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara dalam tahapan Kampanye Dialogis Terbatas, Kamis lalu, (08/03/2018), dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kab. Lampura karena tidak cukup bukti yang menguatkan.
Diketahui, pelapor AY, warga Dusun Karya Tani Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, melaporkan Calon Bupati AIM ke pihak Panwascam Kotabumi Utara, pada Sabtu lalu, (10/03/2018), sekira pukul 16.00 WIB, terkait isi orasi politik terlapor yang terkesan mendeskreditkan salah seorang pamong desa setempat.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, yang juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas dugaan ujaran kebencian tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.
“Untuk kedua kalinya, Gakkumdu telah melakukan kajian dan telaahan atas laporan dari salah seorang warga di Desa Margorejo terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu Calon Bupati. Setelah kami bahas dengan masing-masing unsur Gakkumdu (Jaksa, Polisi, dan Panwas) serta memaparkan kajiannya, ternyata dalam keterangan pelapor yang ada dalam rekaman hanya sebatas gambaran umum tanpa ada subyek yang jelas. Sehingga, persoalan ini tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat (2),” terang Zainal, usai melakukan rapat Gakkumdu di ruang kerjanya, Jum’at, (16/03/2018).
Meskipun demikian, pihak terlapor (AIM.red) telah tiga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Sentra Gakkumdu. Untuk itu, pada Jum’at pagi (16/03/2018) Tim Gakkumdu mendatangi kediaman AIM yang terletak di Gang Putri Kelurahan Tanjungaman. Tetapi, tim tersebut juga tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan dikarenakan sedang tidak ada di rumah. “Intinya, hasil kajian tidak memenuhi unsur,” tegas Zainal Bahtiar.
Rapat Gakkumdu dimaksud dihadiri Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Syahrial; Kasi Pidum Kejari Kotabumi, Husni Mubarak; dan Ketua Panwaslu, Zainal Bahtiar. (ardi)