Lampung Utara (SL) – Ketidakhadiran Bupati non-aktif Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang juga terdaftar sebagai kontestan Calon Bupati setempat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018, mendapat himbauan dari anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kab. Lampura, pada Selasa kemarin, (13/03/2018), mengundang Petahana guna dimintai klarifikasi terkait laporan atas dugaan ujaran kebencian dalam orasi politik AIM pada saat melaksanakan Kampanye Dialogis Terbatas, di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, beberapa waktu lalu.
Dedy Andrianto, Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan, menghimbau agar Terlapor dalam dugaan ujaran kebencian dapat segera memenuhi undangan klarifikasi pihak Sentra Gakkumdu Kab. Lampura.
“Untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, idealnya Bupati non-aktif dapat memenuhi undangan klarifikasi dimaksud. Hal ini bertujuan untuk mengurai persoalan agar tidak memberikan stigma negatif bagi pihak-pihak tertentu, juga informasi yang terlanjur merebak luas ini tidak menjadi fitnah ataupun berimbas dalam tatanan kondusifitas wilayah,” ujar Dedy Andrianto, politisi handal kabupaten setempat, kepada Sinar Lampung, di ruang kerjanya, Rabu, (14/03/2018).
Selain itu, jelas Dedy Andrianto, dirinya menyarankan agar Terlapor dapat hadir dan menyampaikan secara langsung klarifikasi terkait laporan dimaksud kepada pihak Sentra Gakkumdu Kab. Lampura.
“Dengan hadir memenuhi undangan klarifikasi dan menyampaikan secara langsung terkait isi orasi politik Terlapor, tentu dapat meredam berbagai spekulasi yang merebak saat ini. Dengan komunikasi yang baik, segala persoalan akan dapat diselesaikan demi menjaga kerukunan hidup bermasyarakat di Kab. Lampura secara menyeluruh,” pungkas Dedy Andrianto. (ardi)