Lampung Utara (SL) – Dugaan adanya pelanggaran dalam Kampanye Dialogis Terbatas yang dilakukan Calon Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, pada Kamis, (08/03/2018), di Dusun Karya Tani, Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, yang dalam orasi Paslon dengan nomor urut 3 (tiga) ini dinilai memiliki muatan ujaran kebencian (hate speech), terhadap Kades Margorejo dan keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, Ansori Sabak, menyesalkan atas sikap dan ucapan yang disampaikan Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dalam orasi politiknya dihadapan warga Desa Margorejo, beberapa waktu lalu.
“Saya sangat menyesalkan atas insiden yang sangat memalukan ini. Menurut hemat saya semestinya sebagai seorang calon pemimpin di Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mampu mengendalikan emosi dan sikap dirinya dihadapan publik. Apa yang diucapkan AIM dalam tahapan Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Margorejo sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan jati diri seorang yang berpendidikan tinggi,” ujar Ansori Sabak kepada Sinar Lampung, Minggu, (11/03/2018), di kediamannya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan warga setempat, Apri Yanto, (36), didampingi beberapa warga lainnya kepada Panwascam Kotabumi Utara, yang tertuang dalam laporan nomor 051/LP/PB/KEC/08.07/III/2018, tertanggal 10 Maret 2018, menyampaikan dugaan hate speech yang dilakukan Calon Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, yang mendeskreditkan Kepala Desa Margorejo, Andi Sabak.
Lebih jauh dijelaskan Ansori Sabak, delik aduan ujaran kebencian (hate speech) telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
“Jadi, dalam sistem peradilan di Indonesia yang dipergunakan saat ini adalah UU terbaru, yakni UU no. 19 tahun 2016. Pasal ini merupakan pasal dengan delik aduan. Artinya perlu diadukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Ansori Sabak menyatakan memaklumi atas sikap maupun ucapan AIM yang terkesan memojokkan keluarga besar Kades Margorejo, Andi Sabak, yang juga merupakan adiknya tersebut.
“Pada prinsipnya, selaku keluarga dari Kades Margorejo, saya memaklumi apa yang sudah terjadi. Meski begitu, proses hukum harus tetap berjalan demi perwujudan supremasi hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Ditambahkan Ansori Sabak bahwa seorang pemimpin haruslah berjiwa ksatria dan bijaksana dalam berpikir maupun menyampaikan gagasan.
“Seorang pemimpin itu harus bersikap bijak, berpikir netral dengan siapapun, termasuk terhadap warganya yang dianggap sebagai seorang preman,” tegas Ansori Sabak. (ardi)