Lampung Utara (SL) – Rapat Paripurna DPRD Lampura terkait interpelasi yang dijadwalkan pada Rabu, (07/03/2018), untuk kali kedua kembali gagal dilaksanakan. Pasalnya, paripurna interpelasi yang dijadwalkan tersebut, tidak kunjung kuorum. Dari total 45 orang anggota dewan, hanya dihadiri 18 orang anggota saja.
Dikatakan Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, interpelasi merupakan hak dari anggota DPRD.
“Prinsipnya, interpelasi ini adalah hak kami. Tidak ada yang perlu ditakutkan. Jadi, menurut saya, terlalu berlebihan jika sampai dua kali rekan-rekan yang lain belum memahami apa tujuan dari interpelasi ini,” ujar Dedy Andrianto kepada Sinar Lampung, Rabu (07/03/2018).
Terkait kembali gagalnya hak interpelasi digelar untuk kali kedua, Dedy Andrianto menyampaikan bahwa hasil rapat internal yang diikuti oleh unsur pimpinan dewan diambil kesimpulan bahwa pihak DPRD Lampura akan mengeluarkan surat resmi yang ditujukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) RI guna menceritakan situasi yang terjadi di Lampung Utara saat ini.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, menyampaikan kegagalan digelarnya rapat paripurna interpelasi membuat unsur pimpinan DPRD Lampura akan mengirimkan surat resmi atas hasil rapat kepada pemerintah pusat.
Dijelaskannya, tidak kunjung kuorum rapat paripura interpelasi tersebut akan diskor sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami akan membuat surat resmi kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri RI mengenai hasil ini,” ujar Nurdin Habim. (Ardi)