Lampung Selatan (SL)-Satnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar upaya penyelundupan lima kilogram sabu-sabu (SS) dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Polisi mengamankan M. Yusuf (38) dan rekannya Heri Siswanto (41) warga Dusun Ngenu dan Dusun Kedung Maling Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Mereka diringkus di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Sabtu (17/2/2018).
Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya telah diikuti oleh petugas BNN mulai dari Medan Sumatera Utara. Mereka diringkus ketika berada di depan KSKP Bakauheni, tepatnya di bawah flyover, pukul 10.45 WIB.
Keduanya saat itu hendak menyeberang dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi S-1282-QI. Sabu dikemas dalam lima bungkus besar teh Cina warna hijau dan disembunyikan di bagasi belakang mobil yang sudah dimodifikasi.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu milik Topan yang menunggu “paket” dimaksud di Surabaya. “Kedua tersangka masih kita mintai keterangan,” kata Ari. (rls/nt)