Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara kembali ungkap sindikat narkotika. Penangkapan atas dua oknum pengedar narkotika jenis shabu ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Bustami, pada hari Rabu, 07/02/2018), sekira pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan atas kedua tersangka bermula dari informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di seputaran wilayah Kotabumi Udik. Mendapati kabar tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penelusuran,” ungkap Iptu. Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, SIK, Kamis, (08/02/2018), melalui siaran persnya.
Alhasil, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka dengan identitas Syamriyal (36); dan Ali Yamin (41). “Kedua tersangka merupakan warga jalan Abung Raya Barat Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi. Salah seorang diantara tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),” papar Iptu. Andri Gustami.
Dijelaskannya, kedua tersangka terbukti tanpa hak dan/atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Dalam penangkapan dimaksud, turut disita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket shabu ukuran sedang dengan berat 5 gram; 2 (dua) paket shabu ukuran sedang masing-masing seberat 1 (satu) gram; serta 1 (satu) unit telepon seluler, “Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)