Lampung Utara (SL)-Sikap sewenang-wenang berdalih upaya pembebasan lahan resistan irigasi Way Tulung Mas milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung, oleh Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) terhadap warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, menuai tanggapan serius dari kalangan akademisi serta pemerhati agraria dan sosial Lampung Utara.
Seperti dikatakan Helmi Hasan, Pemerhati Agraria kabupaten setempat, menjelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur semua hak milik atas tanah untuk kepentingan umum dan negara dapat dicabut dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tertuang dalam UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 18 menyebutkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang,” jelas Helmi Hasan, SH, MM, Selasa, (30/01/2018), saat diwawancarai, di STIMIK Surya Intan Kotabumi.
Dalam hal adanya kesepakatan MoU antara Balai Besar Pengairan Provinsi dengan pihak KPPH yang menjadikan dasar koperasi dimaksud untuk mengelola areal tanah resistan/perengan di sepanjang irigasi Way Tulung Mas, Helmi Hasan menegaskan agar pihak-pihak terkait meninjau ulang kembali isi dari nota kesepahaman tersebut.
“MoU tersebut harus ditinjau ulang. Dalam permasalahan ini, secara substansial, negara pada prinsipnya tidak dapat menguasai hak atas tanah. Namun, negara memiliki kewenangan dalam hal mengatur peruntukan atas tanah dimaksud,” jelasnya.
Dalam hal adanya persengketaan antara warga Dusun Dorowati dengan pihak KPPH, tutur Helmi Hasan, harus dilihat dulu apa yang menjadi dasar koperasi dimaksud menjalankan prinsip-prinsip perekonomian dalam roda organisasinya.
“Yang juga harus diperhatikan dalam persoalan ini adalah apa yang menjadi dasar pemikiran Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung memberikan hak sewa kepada pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan. Atas tujuan apa? Jika yang dicari adalah keuntungan atau profit, hal ini untuk siapa? Secara pribadi saya sangat tidak sepakat jika ada wacana negara menyewakan tanah kepada rakyat,” tegas Helmi Hasan seraya mengatakan bekukan untuk sementara operasional koperasi dimaksud.
“Saya sangat setuju jika operasional KPPH dibekukan untuk sementara. Oknum dimaksud harus menjelaskan secara rinci kepada publik serta mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap warga Dusun Dorowati,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, di tempat yang sama, Laksamana Bangsawan menegaskan agar kepada pihak-pihak terkait dapat lebih mengedepankan kepentingan umum.
“Pada prinsipnya, praktik premanisme dan intimidasi dengan dalih apapun sangatlah tidak dibenarkan. Kita harus menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat. Oleh karena itu, segala hal yang bersifat intimidasi dan mengandung unsur kekerasan serta pemaksaan kehendak sepatutnya untuk dihentikan,” tegas Laksamana Bangsawan, akademisi STIMIK Surya Intan dan Pemerhati Sosial kabupaten setempat, kepada sinarlampung.com, Selasa, (30/01/2018). (ardi)