Lampung Utara (SL)-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lampung Utara terindikasi tidak tepat sasaran.
Hasil penelusuran sinarlampung.com di Dusun XIV (Nyapah Tuba) Desa Mulangmaya Kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten setempat, pada Senin, (22/01/2018), menemukan beberapa rumah warga dalam kondisi tidak layak huni.
Dikatakan Hendrik Irawan, (43), warga Dusun Nyapah Tuba Desa Mulangmaya Kec. Kotabumi Selatan, pada tahun 2017 yang lalu pihak desa sudah melakukan pendataan terhadap kediaman miliknya.
“Pada pertengahan tahun 2017 lalu, rumah kami sudah masuk dalam data desa untuk mendapatkan bantuan BSPS. Namun, pada saat realisasi kisaran bulan Oktober 2017, pemberian bantuan untuk perbaikan rumah kami ditunda pelaksanaannya. Menurut keterangan Kades Mulangmaya, bantuan untuk rumah kami akan direalisasikan pada tahun 2018 ini,” ujar Hendrik, Senin, (22/01/2018), di kediamannya.
Dikatakan bapak dengan dua orang anak ini, dalam hal menggantungkan pendapatan ekonomi keluarganya sehari-hari, dirinya membuka warung kecil di kediamannya tersebut.
“Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, saya hanya mengandalkan pendapatan dari hasil warung saya ini,” jelas Hendrik lebih lanjut.
Adapun kondisi rumah yang dimiliki Hendrik Kurniawan masih berdinding blubuh bambu dengan ruang bagian dalam berlantaikan tanah.
Namun sampai berita ini dirilis, Kades Mulangmaya belum dapat dikonfirmasi.
Secara terpisah Sekretaris Kecamatan Kotabumi Selatan, Hendri Dunant, menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan Program BSPS, sebelumnya melalui mekanisme perekaman atau pendataan terlebih dahulu.
“Meski begitu, sebaiknya sebagai pamong kelurahan ataupun desa agar dapat meninjau langsung kondisi maupun informasi data yang diperoleh. Sehingga, proses realisasi program dimaksud benar-benar memenuhi standar administrasi juga merujuk pada skala prioritas rumah tidak layak huni. Pada akhirnya, program dimaksud dapat terlaksana dengan tepat sasaran,” ucap Hendri Dunant, saat dikonfirmasi, Senin, (22/01/2018), di ruang kerjanya.
Dijelaskan Hendri Dunant lebih jauh, dalam hal teknis pelaksanaan penerima Program BSPS di Kab. Lampura dasar hukumnya mengacu pada dua Surat Keputusan (SK), yakni SK Bupati dan SK Kota Kumuh yang dikeluarkan oleh Kepala Bappeda.
“Terkait dengan usulan penerima Program BSPS dilakukan oleh kelurahan ataupun desa setempat. Jadi, bisa saja warga yang sudah masuk dalam data perekaman Program BSPS akan mendapatkan realisasi dan menjadi skala prioritas pada tahun berikutnya. Untuk diketahui, Kecamatan Kotabumi Selatan tidak termasuk dalam pemetaan kota kumuh,” paparnya.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan Program BSPS dilakukan dengan dua cara, yakni Peningkatan Kualitas dan Pembuatan Baru.
“Program BSPS ini pada intinya merupakan bantuan dana yang bersifat stimulan dengan kekuatan swadaya warga. Jenis dana stimulan yang diberikan melihat kondisi hunian warga,” ungkap Hendri Dunant dengan menyampaikan jenis bantuan stimulan dimaksud, yaitu Peningkatan Kualitas dengan besaran dana stimulan senilai Rp15 juta, dan Pembuatan Baru dengan dana stimulan senilai Rp30 juta.
“Dan perlu juga dimahfumi bahwa dana stimulan yang diberikan kepada warga berupa bahan atau material bangunan,” pungkasnya. (ardi)