Lampung Utara (SL)-Tindakan tegas menjurus pada dugaan kuat perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotabumi Lampung Utara dengan memberikan sanksi berupa pengguntingan hingga merobekkan seragam seorang siswi yang duduk di kelas X bernama Lusi Viana, karena dianggap kurang panjang,
UPTD Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Wilayah IV Lampung akan melaporkan kasus sangsi sekolah kepada siswa SMK yang sempat viral di Lampung Utara itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Dikatakan Sub Bagian UPTD SMU dan SMK, Khoiri, mewakili Kepala UPTD Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Wilayah IV, Mat Soleh, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga siswi (korban) terkait adanya tindakan tegas yang dinilai dilakukan secara berlebihan oleh oknum guru SMKN 1 Kotabumi dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Apapun bentuk sanksi tegas yang diterapkan di sekolah, harus melalui proses dan koordinasi dengan keluarga siswa. Tidak diperkenankan tindak tegas dilakukan secara serta-merta, apalagi sampai menyobekan baju seperti itu,” kata Khoiri, ketika dikonfirmasi di kantornya, di Jalan Sukarno Hatta Kotabumi, Jumat (12/01/2018).
Dijelaskannya, karena Kepala UPTD sedang berada di Bandar Lampung dia menyatakan telah melakukan koordinasi dan akan disampaikan secara langsung dengan bagian SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kepala UPTD saat ini sedang berada di Bandar Lampung. Meski demikian, beliau sudah mengetahui tentang masalah ini. Kemungkinan secara lisan akan beliau sampaikan dengan yang membidangi di Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Khoiri seraya menyayangkan keterlambatan surat panggilan yang ditujukan kepada pihak keluarga siswi Lusi Viana baru disampaikan pihak sekolah setelah kejadian.
“Ini merupakan bukti bahwa garis koordinasi dengan tindakan yang diambil terindikaai nonprosedural,” ucapnya.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampura, Syaiful Nawas, menyatakan bahwa untuk masalah pendidikan SMA dan SMK sudah ada di bagian UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ada di Lampung Utara.
“Kalau SMK koordinasinya ke UPTD SMA/SMK. Kantornya di SMAN 3 Kotabumi,” kata dia. (ardi/**)