Tanggamus (SL)-Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terbilang bombastis, jumlahnya mencapai 5438 orang TKS. Jumlah itu sudah ditambah dengan adanya perekrutan TKS baru di Januari tahun 2017 ini, Jumlah TKS yang fantastis itu masih dinilai relevan oleh Pemkab.
Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, menyatakan bahwa jumlah TKS masih sesuai dengan kebutuhan Pemkab Tanggamus. Terutama jika melihat kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Di sektor tersebut Samsul menilai masih terjadi kekurangan. “Untuk tenaga kesehatan, terdapat 17 puskesmas rawat inap. Sebelum naik status rawat inap jumlah tenaga kesehatan ditiap puskesmas cukup 20 orang, sekarang minimal 50 orang. Seperti guru, saat ini saja ada sekitar 2000 tenaga karena pengangkatan (CPNS) tidak ada, maka kita mengangkat guru menjadi TKS,” kata Samsul saat selesai menemui Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kamis (7/9).
Samsul menambahkan, jumlah TKS yang ada saat ini masih bisa ditata menyesuaikan kebutuhan, tidak terjadi over kapasitas. Saat disinggung perihal pengembalian gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, dirinya mengakui akan mempelajari terlebih dahulu usulan itu. “Artinya, TKS yang ada tidak membebankan anggaran karena terkait anggaran akan dilakukan penataan saja, untuk sistem gaji di lakukan pada SKPD terkait, kita akan pelajari, intinya yang terbaik saja,” ujarnya.
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Irwandi Suralaga mengatakan, bahwa tidak terjadi kelebihan pada TKS di lingkungan Pemkab setempat. Hal ini dikarenakan penambahan TKS tidak semuanya baru, justru banyak TKS lama yang pengabdiannya sampai dua tahun namun baru menerima SK Bupati Pada tahun 2017 ini.
“Yang baru itu sekitar 30 persen sampai 40 persen dari 614 TKS penerimaan tahun ini, sisanya TKS yang lama. TKS baru pun sebenernya sudah lama, hanya saja SK mereka yang baru, jika dilihat dari pengabdiannya sudah ada yang mencapai 2 tahun,” Kata Anggota dewan Fraksi PDIP ini.
Diketahui, Besarnya jumlah penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS) di Pemkab Tanggamus menjadi penyebab ditundanya penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2017. Sebelumnya penandatanganan KUPA PPAS APBD Perubahan Tanggamus 2017 ini dijadwalkan pada Kamis (31/8). (jun/nt/hl)
Sumber : harianlampung.com