Bandar Lampung (SL)-Manajemen Hotel Nusantara, yang kini berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah, di Jalan By Pass-Sukarno Hatta Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, diduga gagal mematuhi putusan pengadilan, tentang kewajiban membayar pesangon kepada 18 mantan karyawan, yang melakukan gugatan pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, 18 karyawan itu kemudian melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengumuman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus berupa Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.
Panitera pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jakarta Pusat atas nama Mustafa Djafar, meminta agar PT Persada Nusantara Syariah/ Hotel Nusantara Syariah sebelumnya bernama PT Duta Persada/ Hotel Nusantara sebagai termohon, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU), untuk datang menghadap di persidangan umum pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24/26/26 Jakarta Pusat pada Selasa Kemarin.
Pengadilan Jakarta Pusat telah memeriksaan perkara permohonan PKPU atas nama Rifai Isron Saleh dkk, sebagai pemohon PKPU dengan nomer perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.
Kuasa hukum 18 mantan karyawan, dari Law Firm Osep Doddy And Partners, menyebutkan bahwa pada tahun 2017 lalu Hotel Nusantara telah memberhentikan atau mem-PHK 18 orang karyawan dari pekerjanya. Kemudian pada tahun 2018 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana Hotel nusantara seharusnya membayarkan pesangon kepada 18 pekerja yang di PHK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada realisasi yang dilakukan hotel nusantara.
“Bahwa pada prinsipnya kami dari kantor law firm Osep Doddy and partner, memperjuangkan haknya para pekerja yang pernah bekerja di hotel nusantara, dimana para pekerja tersebut sudah lima tahun lebih seharusnya menerima uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja lima tahun yang lalu yang dilakukan manajemen hotel nusantara, akan tetapi hotel nusantara tidak juga mau membayarkan uang pesangon tersebut” ujar Osep
Menurut Osep Doddy, demi kepastian hukum atas nama kantor Law Firm Osep doddy and partner mengajukan gugatan PKPU di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Harapannya kami yang menjadi perjuangan kita membantu teman-teman kita yang di PHK, yang tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum dapat segera menjadi kenyataan, hak-haknya di bayarkan dan selanjutnya. Karena ini PKPU kita serahkan mekanismenya ke pengadilan Niaga,” katanya.
Hal ini, kata Osep, menjadi pelajaran penting bagi pengusaha-pengusaha atau perusahaan-perusahaan di Lampung khususnya untuk tidak pernah lagi bermain-main tentang hukum, “Apabila hukum telah memutuskan bahwa perusahaan tersebut dihukum membayar uang pesangon harusnya dilakukan, tetapi kalau tidak dilakukan kami akan menggugat ke PKPU Kembali siapapun itu dan perusahaan apapun itu,” katanya.\
Sementara, Manajemen Hotel Nusantara Syariah, melalui kuasa hukumnya, Iskandar dan Heru Hadi Hartono mengatakan bahwa sidang masih mengagendakan pemeriksaan surat kuasa dari hotel Nusantara kepada dirinya sebagai kuasa hukumnya. “Ini karena adanya panggilan relaas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke klien kami selaku direksi hotel Nusantara, jadi kami sebagai kuasa hukumnya memenuhi panggilan relass dari pengadilan niaga Jakarta Pusat,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan pihaknya, siap mengikuti proses Hukum tekait permasalahan eks Karyawan Hotel Nusantara itu, karena mereka mengajukan permohonan PKPU pengadilan negeri Jakarta Pusat. “Kami ikuti saja proses hukumnya dari permohonan PKPU di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apapun keputusannya,” ujar Iskandar, yang menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa tanggal 21 September 2021 dengan Agenda Jawaban Termohon dan Pembuktian Pemohon. (Red)