Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker
Diketahui, Pemkot Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Sayangnya, Perda ini sudah sangat usang, longgar dan lembek karena tidak memuat sanksi yang tegas. BANDARLAMPUNG – Alih-alih menyusun dan menerbitkan Perda baru yang lebih tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) malah mengejar para penunggak […]