Bandarlampung (SL)-Para pengusaha reklame di Kota Bandar Lampung masih memiliki utang pajak tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar lebih. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Komisi II DPRD Bandar Lampung dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat, Senin, (7/8) kemarin.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grafieldy Mamesah mengatakan, BP2RD yang diwakili oleh sekretarisnya Dedeh Ernawati Fauzi memaparkan kondisi terkini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. Salah satu paparan yang cukup menarik adalah tunggakan pajak tahun 2016 dari sektor reklame yang sampai sekarang belum terbayarkan.
“Pajak tahun 2016 yang belum dibayar dari reklame sebesar Rp1,8 miliar lebih. Sekarang sudah bulan Agustus 2017. Jika ini tidak dapat ditagih, maka dikhawatirkan akan terjadi akumulasi, semakin membesar dan semakin sulit ditagih. Maka kami dorong BP2RD untuk tidak kenal lelah menagih para pengusaha reklame yang masih mengemplang pajaknya pada 2016 lalu,” kata Grafieldy.
Menurut Grafeildy, BP2RD sudah melakukan berbagai macam upaya untuk bisa menagih pajak tahun 2016 tersebut. BP2RD sudah memberi surat peringatan sampai memanggil pemilik reklame. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah orang yang datang memenuhi panggilan BP2RD bukan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. “Akibatnya masalah ini tidak pernah selesai,” kata Grafieldy.
Komisi II DPRD Kota Bandarlampung mencoba memberikan solusi dengan memanggil pemilik reklame untuk duduk bersama dengan BP2RD di DPRD. “Duduk bersama. Agar masing-masing pihak mengemukan permasalahannya sehingga bisa ditemukan solusi atau kesepakatan. Jadi BP2RD bisa mendapatkan target PAD-nya, pengusaha reklame juga bisa mengeluarkan unek-uneknya terkait usaha yang dijalaninya,” katanya.
Selain masalah pajak, Komisi II mempertanyakan komitmen BP2RD untuk menggunakan teknologi sebagai sistem pembayaran pajak. Komisi II berharap penerapan E-billing untuk membayar pajak bisa segera diterapkan sehingga mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya. “Dan efeknya tentu PAD Kota Bandar Lampung yang meningkat,” katanya. (juniardi/Nt/dj)