Bandarlampung (SL) – Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Nettylia Syukri selaku kuasa pengguna anggaran, diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, dengan menggelembungkan anggaran dalam kegiatan pengadaan media pengumuman (Reklame) Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di depan gedung legislatif Kota Tapis Berseri.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun redaksi kiprah.co.id, pada tahun anggaran 2017 lalu, Sekretariat DPRD Bandarlampung mengalokasikan anggaran pengadaan media pengumuman (Reklame) senilai Rp 190.000.000. Belakangan diketahui kegiatan ini dikerjakan CV Dinamis yang berkantor di Way Halim, Bandarlampung.
Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu Marketing CV Dinamis saat ditemui kiprah.co.id, Kamis (26/7/2018) siang. Lelaki berbadan langsing itu membenarkan, Reklame yang berdiri kokoh di depan kantor DPRD Bandarlampung tersebut, merupakan hasil karya perusahaannya. “Itu juga buatnya dengan kami. Kalau itu ukurannya besar 4×6 meter. Bentuknya horizontal, karena kalau dibuat vertikal ada kabel di atasnya, jadi enggak bisa,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai estimasi anggaran pemasangan berikut pengurusan izin Reklame tersebut, sumber itu dengan tegas menjawabnya. “Kalau yang di dewan kita kenakan Rp 35 juta. Karena ibaratnya sumbangsih lah, dia minta dibuatkan. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Sementara untuk estimasi harga umum (di luar pemerintahan), sumber kiprah.co.id itu memberikan gambaran kisaran Rp 50 juta sampai Rp 45 juta. “Itu estimasi harganya, cuma kami perlu survei dulu ke lokasi. Pastinya ada lah kebijakan dari Bos (Pimpinan Dinamis),” tutur dia.
Pertanyaan mendasarnya, apakah berarti semua ini dengan sengaja di legalkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Panitia Penerimaan Barang, mengingat dari nominal harga terdapat selisih amat jauh. Lantas siapa pula yang mesti dipersalahkan bila ternyata benar-benar ada Mark Up anggaran dalam pengadaan Reklame DPRD Kota Bandarlampung 2018?.
Saat dimintai konfirmasi, baik Ketua DPRD Wiyadi maupun Sekretaris DPRD Nettylia Syukri, memilih bungkam. Upaya redaksi kiprah.co.id menghubungi lewat pesan WhatsApp dan Short Message Service (SMS) ke nomor ponsel pribadi keduanya, belum terjawab hingga berita ini di susun dan di publikasikan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan Reklame DPRD Bandarlampung, Aprozi, membantah dugaan Mark Up anggaran ini. “Gak benar info itu. Dari mana angka Rp 190 juta itu. Anggarannya hanya Rp 64 juta termasuk pajak. Anggaran itu untuk pembuatan Billboard 4×6 m dan bannernya. Mungkin harga yang Rp 45 juta itu satu sisi sementara punya DPRD 2 sisi. Saya tahu betul karena saya pokonya,” tulis Aprozi, yang juga Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Bandarlampung ini lewat pesan WhatsApp kepada redaksi kiprah.co.id, Kamis sore. (kiprah.co.id)