Bandar Lampung (SL)-Wartawan Suara.com, Ahmad Amri, membantah keterangan Kasipenkum Kejati Lampung, Kasipenkum I Made Agus Putra, yang justru terkesan menyudutkan wartawan dalam melakukan peliputan, karena faktanya Amri mengalami intimidasi oleh Jaksa Anton.
Baca: Kasus Jaksa Intimidasi Wartawan Dipicu Laporan Istri Terdakwa, Kasipenkum Konferensi Pers
“Berita yang dirilis Kasipenkum seolah olah menyudutkan saya. Padahal, saya benar di itimidasi. Tidak ada damai, secara manusiawi, dan orang beriman, ada orang minta maaf, saya maafkan tapi kasus intimidasi dan kasusnya tetap berlanjut diberitakan,” kata Amri, yang protes dengan rilis Kasipemkum Jum’at 22 Oktober 2021.
Ahmad Amri pun menjelaskan perihal kronologis dirinya bisa berselisih paham dengan oknum jaksa itu. Dimana saat itu dirinya hendak mengkonfirmasi pemberitaan ada dugaan pengamanan kasus mengenai perkara ilegal logging. Yang diduga terkait persoalan tersebut.
“Kebetulan waktu itu saya sedang tunggu Kasipenkum (I Made). Nah kebetulan ketika saya sedang berada di ruangan pers melihat oknum jaksa yang menjadi pemberitaan saya itu. Saya hampiri beliau. Ketika bertemu itu beliau pun meminta saya apabila ingin wawancara ke ruangan nya saja. Tetapi saya bilang ke ruang pers saja. Tetap dia tak mau,” katanya.
Akhirnya, Amri menuruti keinginan oknum jaksa itu untuk wawancara di ruangannya. Tetapi dengan syarat alat komunikasi handphone dirinya harus ditinggalkan di ke pos penjagaan. Dan Amri pun menurutinya, lalu ke ruangan oknum jaksa tersebut. “Saya datang dan langsung duduk. Nah terjadilah intimidasi itu ke saya,” kata dia.
Ketika dihadirkan oknum jaksa berinisial Anton membantah apabila dirinya melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri. “Saya klarifikasi ya, saya benar menyuruh beliau datang ke ruangan. Dan tidak boleh membawa alat komuninkasi. Ya karena memang peraturannya seperti itu disini,” kata Anton.
Anton pun mengapresiasi atas konfirmasi yang dilakukan oleh Ahmad Amri tersebut. Tetapi dirinya pun meminta apabila dugaan itu sudah A1 (pasti) silahkan lebih jelas konfirmasi ke dirinya.
“Jadi jangan main tuduh bahwa saya ini menerima uang sebesar Rp30 juta. Saya pastikan tidak menerima itu. Ya kalau sudah pasti info itu benar dan ada buktinya silahkan adukan saya. Ini kan belum pasti infonya. Saya pun siap ditahan kalau sudah ada buktinya,” tegasnya.
Pasca pertemuan Kasipenkum, dengan wartawan, yang juga dihadirkan Jaksa Anton, menyampai press rilis, yang isinya menyebutkan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Dalam keterangan tertulis itu, Kasi Penkum menyebutkan seharusnya media yang mengangkat pemberitaan tersebut meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut.
Langkah ini dilakukan, kata Kasi Penkum demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kasipenkum menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut bahwa adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan. (Red)