Way Kanan (SL)-Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Way Kanan menggerebek lokasi tambang emas ilegal di lokasi KM 20 Kampung Negeri Bathin, Kecamatan Umpun Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Pada Rabu 19 oktober 2022 lalu sekira pukul 17.00 wib. Dari lokasi itu Tim Gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP YUsriandi menangkap tiga orang penambang. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Way Kanan.
Di loaksi KM 20 Kampung Negeri Batin marak penambangan emaas ilegal yang berada di pinggir aliran sungai kecil seluas kurang lebih 1 hektar lahan bekas galian, berjarak kurang lebih 4 Km dari jalan poros kampung Negeri Batin Kab way kanan. Saat tiba di lokasi petugas menemukan dua mesin yang sedang beroperasi dan tiga orang yang sedang mendulang emas. “Bener Pak, tapi untuk tindak lanjut penanganannya kami limpahkan ke polres way kanan pak, mohon untuk koordinasi langsung sama Kasat Res atau Kanit Tipiter nya aja,” kata Yusriandi, kepada wartawan.
Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna membeanrkan bahwa pada pekan lalu, Timnya Diskrimsum Thipiter Polda Lampung melakukan penertiban penambangan emas ilegal di Desa Negri Batin, dan berhasil mengamankan dua alat mesin para pekerja penambang. “Dalam Penertiban penambang emas ilegal itu dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin,” katanya.
Juga ada Kanit Subdit IV Dit Rekrimsus Polda Lampung AKP Saragih, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Rizky, personel Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Lampung dan Banit Satreskrim Polres Way Kanan. Dalam pelaksanaan penertiban Tambang Ilegal yang berada di wilayah Hukum Polres Way Kanan guna memberi efek jera kedepannya agar tidak terjadi giat serupa kedepan,” katanya Tedy Rachesna.
Teddy mengatakan, petugas gabungan Unit Tipidter Polres Way Kanan bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung tiba dilokasi pada hari Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Menjadi sasaran penertiban TI berada dipinggir aliran sungai kecil KM 20 Kampung Negeri Batin.
“Hasil razia tambang ilegal, sementara belum ada penambang yang berhasil diamankan. Para penambang melarikan diri, dikarenakan menuju titik lokasi dari jalan poros membutuhkan waktu sekitar 20 menit serta kondisi tanah berlumpur sehingga menghambat pergerakan petugas Kepolisian di lapangan,” ungkapnya
Tedy mengatakan, petugas hanya melakukan penyitaan terhadap dua unit mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan. “Barang bukti yang berhasil diamankan hanya ada 2 mesin penambang, namun saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait tambang Ilegal ini dan sebagainya,” katanya.
Kucing Kucingan
Aktivitas pertambangan emas liar di Way Kanan berjalan bertahun-tahun. Pembiaran pertambangan emas itu kebanyakan dibekingi oknum aparat dan pemodal tertentu. Pekerja banyak orang-orang lokal dari Way Kanan, juga ada yang dari luar daerah. Saat razia gabungan secara besar-besaran dengan melibatkan institusi, Polri, TNI, dan polisi pamong praja Kamis 11 Agustus 2022 lalu, petugas tidak menghasilkan apa-apa. Lokasi yang biasanya ramai itu sudah kosong karena informasi tersebut telah bocor.
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Way Kanan itu nihil hasil, dan hanya mendapati lubang lubang lokasi lahan tambang. Lokasi itu berada di tengah perkebunan karet milik PTPN 7 Blambangan Umpu yang terletak di antara Kampung Negeri Baru Blambangan Ampuh dan Kampung Karang Umpu.
Razia tersebut tak menemukan satu orang pun penambang emas yang ada di lokasi tambang, padahal biasanya penambang emas liar itu berlomba merusak lahan negara itu. Padahal lokasi penambangan hanya ratusan meter dari Mapolsek Blambangan Umpu dan hanya sekitar 3-4 kilometer dari Polres Way Kanan.
Warga Way Kanan menyebutkan beraktivitas penambang emas ilegal di Dusun Suban, Kampung Negri Batin, Kecamatan Umpu Semengguk hingga saat ini diduga dibekingi oleh oknum Lembang. Tidak hanya itu dibeberpa lokasi juga masih beraktivitas penambangan yang diduga dibeking oleh oknum aparat.
Keterlibatan oknum aparat dalam penambangan emas ilegal ini lah yang sering membuat razia penambangan emas ilegal gagal. “ada oknum aparat dan oknum mengatas namakan Lembaga juga yang memicu keberanian maraknya para pelaku penambangan emas ilegal sampai saat ini masih bekerja,” katanya.
Di Dusun Suban, katanya ada lokasi penambang yang memasang baner yang bertulisan Koperasi Jasa JPKP Kawasan Pertambangan dan dipajang foto Persinden RI Jokowi serta Ketum JPKP Maret Samuel. Sepertinya secara terang-terangan melindungi parapenambang emas ilegal dan seolah-olah kebal tehadap hukum.
“Padahal penambangan emas ilegal ada sangsi hukum dan dendanya, dalam Udang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambang, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Pekerja tambang tersebut tidak semuanya berasal dari daerah Waykanan ada yang dari luar Waykanan,” katanya.
Dampak dari penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tampak terlihat sekarang ini keruhnya air dan terjadinya pendangkalan sungai Way Umpu, akibat lumpur serta matrial layin yang mengendap dikarenakan aktivitas penambangan Terjadi pendangkalan sungai membuat air sungai meluap pada musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir. Belum lagi para penambang menggunakan bahan kimia yang mengakibatkan air Way Umpu tercemar dan berbahaya bagi warga.
“Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan emas ilegal kerap kali memakan korban jiwa dikarenakan tidak memiliki kaidah keselamatan serta keamanan yang baik. Beberapa bulan yang lalu dua orang penambang emas ilegal tewas. Keduanya warga Km 20, yaitu Gunawan dan Purwanto. Dan pemilik tambang ilegal tersebut bernama Yanto yang juga warga Km 20 hingga saat ini bebas melanggang dari jerat hukum,” ujarnya..
Warga berharap penegak hukum yang memiliki kewenangan, khususnya kepolisian harus benar-benar menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Waykanan, dan bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dan golongan harus diusut tuntas serta diberikan sangsi. “Jangan lagi dilakukan cara-cara lama yang tidak efektif dalam penanggulangan penambangan emas liar, yaitu hanya mengamankan peralatan penambangan emas liar tanpa mengusut tuntas oknum-okum dibelakangnya,” katanya.
Dan pemerintah daerah juga tidak lepas tangan dalam permasalah aktivitas penambangan emas ilegal di Waykanan. Pemkab Waykanan harus mencarikan solusi bagi pekerja tambang emas ilegal apa bila mereka harus berhenti. “Pemkab harus juga berbuat dan memikirkan rakyatnya,” katanya. (Juniardi/Red)