Lampung Utara (SL)-Meski sempat kabur dan bersembumyi selama delapan tahun, Herlijon, (26), warga Desa Ulakrengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning, Kamis, (18/7/2019), malam, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kembali ke kediamannya.
Herlijon, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol. Eri Hafry.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol. Eri Hafry, mengatakan, Herlijon merupakan salah satu pelaku curas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara. “Dirinya (tersangka.red) diamankan dalam Operasi Sikat Krakatau 2019 atas dasar keterlibatan dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” ungkap Kompol Eri Hafry, Jum’at, (19/7/2019).
Dijelaskan Eri Hafry, aksi curas dan/atau pembegalan itu melibatkan kawanan Samsul Bahri, (28), Ari Nugroho, (26), dan Wahyu Adi Saputra, (29), yang telah tertangkap lebih dahulu dan saat ini telah menjalani hukuman.
Disampaikan lebih lanjut, peristiwa pembegalan yang menimpa korban Riko Andrian Saputra, (24), terjadi saat korban melintas di jalan umum Desa Ulakrengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, pada Sabtu, (11/6/2011), dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB. “Modus operandi yang digunakan kawanan begal ini dengan cara merintangkan kayu di tengah jalan,” kata Eri Hafry. Melihat ada kayu melintang, lanjut Eri, korban lantas menghentikan motor yang dikendarainya.
“Ketika itulah, dengan tiba-tiba kawanan ini langsung memukuli korban secara berkali-kali hingga korban ketakutan. Mendapati korbannya tidak berdaya, para tersangka langsung merampas sepeda motornya,” ujar Eri Hafry.
Barang bukti yang diamankan dan telah dilimpahkan dalam perkara terdahulu, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, satu unit sepeda motor RX-KING warna hitam, satu unit sepeda motor Honda NF 100, satu unit HP merk XCOm type CX3 warna putih, dan dua batang kayu kopi kering. (ardi)