Bandar Lampung, sinarlampung.co-Digerebek Bhayangkarinya saat berada di kamar hotel bersama wanita lain bernama Dwi Aulia, mantan Waka Polres Lampung Barat Kompol Hendy Prabowo menjadi terdakwa perkara tindak pidana perzinaan. Persidangan tertutup untuk umum, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 30 April 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mendakwa terdakwa Hendy dan wanita bernama Dwi Aulia Rahmawati yang diketahui bekerja di Karaoke De Javu itu dilakukan penuntutan secara terpisah, dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHPidana. Terdakwa Hendy diketahui kini bertugas di Ditreskrimum Polda Lampung, dan pernah menjabat Wakapolres Lampung Barat dan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Dalam persidangan terungkap terdakwa Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu. Mereka sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel. Meskipun terdakwa Hendy telah memiliki seorang istri, namun dia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia.
Hingga akhirnya pada 3 Februari 2023 istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa. Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut.
Akhirnya, istri terdakwa tersebut benar mendapati terdakwa berada di kamar 513 dengan seorang wanita yang juga turut dilaporkan bernama Dwi Aulia. Dan dilaporkan ke Polda Lampung. (Red)