Bandarlampung (SL) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Bandarlampung, dapat kado istimewa Hari Pendidikan Nasional. Kado berupa gugatan Pengadulan Tata Usaha Negara.
Gugatan berawal dari pelaksanaan Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tahun 2018, yang dilaksanakan pihak Dinas P&K kota Bandarlampung, pada tanggal 27 Maret 2018, dengan mengunakan gedung Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 16 Bandarlampung.
Dalam lembaran teregistrasi PTUN dengan Nomor 8/G/2018/PTUN-BL, tertuang dalam Sub Tentang Keputusan Tata Usaha Negara, bahwa tergugat (dalam hal ini Dinas P&K Bandarlampung, red), telah mengeluarkan keputusan tata usaha negara, yakni berupa surat keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat Nomor: 800/102/IV.40/2018 lampiran ke II tanggal 19 Maret 2018 tentang susunan juri kegiatan festival lomba seni siswa nasional (FLS2N) SMP/MTs Tingkat Kota Bandarlampung Tahun 2018 yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara berupa surat keputusan hasil pemenang kegiatan FLS2N SMP/MTs Tingkat Kota Bandarlampung Tahun 2018.
Sebelum diajukannya gugatan yang dikuasakan insidentil kepada Gunawan SH, pihak Dinas P&K Kota Bandarlampung, terlebih dahulu menerima Somasi, yang dilayangkan Forum Komunikasi Pekerja Seni (FKPS), berisi peringatan tentang pelaksanaan FLS2N Tingkat Kota Bandarlampung, yang dianggap cacat hukum, dan untuk mengulang kembali pelaksanaannya dengan secara benar.
Namun somasi tidak diindahkan pihak Dinas P&K Kota Bandarlampung, dan persoalan berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PTUN. Gugatan dimajukan Gunawan SH, yang juga anggota FKPS dan ikut menandatangani somasi terhadap Dinas P&K Kota Bandarlampung.
Proses Hukum PTUN berlanjut dan Rabu (9 April 2018), pukul 09.00 WIB, pihak penggugat dan tergugat untuk datang menghadap Hakim Majelis Pengadilan TUN Bandarlampung dalam perkara Nomor 8/G/2018/PTUN.BL.
Menurut Gunawan SH, point perkara bermula dari penyelenggaraan FLS2N yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dari Kemendikbud RI. “Berdasarkan hal itulah, kami membentuk forum atas adanya persoalan ini. Kemudian kami melayangkan somasi, sebagai peringatan dan sekaligus sebagai upaya hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan, yang juga penyair Lampung, menyatakan pelaksanaan kegiatan diketahui dilaksanakan oleh bidang pendidikan dasar (Dikdas). Sedangkan tandatangan keputusan dalam rangkaian kegiatan adalah Kepala Disdiknud Bandarlampung.
“Dan perlu diketahui bahwa ini bukanlah persoalan subjektif tentang hasil perlombaan. Namun lebih kepada pembelajaran terhadap semua pihak, terlebih berkaitan dengan pendidikan katakter anak bangsa,” paparnya.
“Gugatan ini juga sebagai pembelajaran sekaligus kado untuk Dinas P&K Kota Bandarlampung. Kado hari pendidikan nasional, yang ternyata para pejabatnya melakukan tindakan tidak terpuji. Hancur mental dan karakter anak bangsa, sebagai generasi penerus harapan kalau justru para pejabat dan “antek-anteknya” melakukan “kebobrokan”.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, Daniel Maraidi, kepada pihak pers menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PTUN sejak seminggu lalu.
“Saya sudah kuasakan pada staf kami yang mengerti masalah ini tinggal tunggu hasilnya,” ujar Daniel. (Gan)