Disabilitas Dilampung Belum Mendapat Perhatian
Bandarlampung (SL)- Disabilitas di Lampung belum ditempatkan pada perlakuan khusus. Sementara UU 45 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, termasuk penderita disabilitas. Dalam Workshop Disabilitas yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung, Kamis (14/12) Hotel Sherathon, Bandarlampung, terungkap bahwa Provinsi Lampung […]