Bandarlampung (SL) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar workshop disabilitas, dalam rangka memenuhi hak penyandang disabikitas dalam Pemilu. Selain melibatkan KPU Kabupaten Kota, Disdukcapil Se Lampung, workshop juga diikuti para disabikitas, berbagai tuna.
Komisioner KPU Lampung Hanndy Mulyaningsih mengatakan kegiatan itu dalam rangka memenuhi hak hak pilitik disabikitas, sesuai amanat Undang-undang No. 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU, BAWASLU, termasuk Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Thn 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan MoU antara KPU dan PPUA Penca Tentang Pelaksanaan Pemilu Akses.
“Targetnya adalah akses disabilitas di TPS, dan penyelenggara memahani pelayanan disabilitas. Bahwa hak hak pokitik warga negara itu terpenuhi. Termasuk bagaiaman temen temen daerah bisa juga mendampingi disabilitas mendapatkan rekaman ktp, ” kata Hanndy.
Sementara Heppy Sebayang mengapresiasi kegiatan KPU Lampung, yang menggelar workshop disabilitas, dengan menghadirkan para disabilitas
“Ini luar biasa, workshop khusus tentang disabilitas, tidak seperti daerah lain. Tetimakasih KPU Lampung, ” kata pengurus Lembaga Advokasi dan pendampingan penyandang cacat Indobesia ini.
Heppy menjelaskan penyandang disabilitas adalah memiliki keterbatasan fisik, Intelektual, mental, dan/atau sensorik, memiliki hambatan mobilitas dan berinteraksi karena faktor lingkungan dan/atau sikap masyarakat, atau tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif tanpa lingkungan yang akses, bantuan/pelayanan orang disekitarnya.
Untuk itu, bentuk aksesibilitas yang harua dilayani adalah aksesibikitas fisik misalnya tempatkan TPS dilokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu- batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit.
“Lalu lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Lalu ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda. Sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS Sediakan formulir C3 lform pendampingan bagi pemilih disabilitas,” katanya. (nt/jun)