Tanggamus (SL)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap 9 orang anggota komunitas vespa dalam dugaan penyalahguna ganja dan pil eximer di Lapangan Merdeka Pekon Landbaw Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Minggu sore (24/11/2019).
Mereka yang ditangkap merupakan 3 kelompok berbeda, diantaranya warga Kabupaten Lampung Tengah berinisial PE alias Pendi (19), SU (16), KH alias Heru (21), RO (18), dan RR (19).
Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti berupa 6 buah lintingan daun ganja, 1 bungkus kertas papir dan 1 buah kotak bungkusan rokok Surya.
Kemudian, satu orang berinisial WA alias Ombeng (22) warga Pekon Marga Kaya Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 13 paket pil Hexsimer warna kuning dan 2 plastik klip kosong. IM (27) warga Kecamatan Merbau, Kabupaten Lampung Selatan, GR alias Madun (21) dan LA alias Arun, keduanya warga Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Barang bukti diamankan berupa 1 buah lintingan ganja, 2 butir pil Eximer dan 1 kotak rokok.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, kesembilan pelaku ditangkap, setelah sebelumnya Polres Tanggamus menangkap 15 orang terduga pada pukul 10.30 Wib.
“Kesembilan terduga diamankan pada waktu yang berbeda, yakni 5 orang terduga pada pukul 15.30 Wib, 1 orang terduga pada pukul 15.45 Wib dan 3 orang terduga lainnya pada pukul 17.00 Wib,” kata AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra menegaskan, terhadap para terduga pihaknya belum menentukan status, sebab perlunya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap keseluruhan terduga. Sehingga terungkap rangkaian penyalahgunaan Narkoba di kegiatan tersebut.
“Terkait penetapan tersangka, kami masih melakukan pemeriksaan. Akan disampaikan jika telah lengkap,” tegasya.
Saat ini kesembilan terduga diamankan di Rutan Polres Tanggamus bersama 15 orang terduga lainnya. (Wisnu/*)